bembem92Avatar border
TS
bembem92
5 Alasan Mengapa Anda Wajib Punya NPWP

Tulisan saya kali ini akan mengulas sedikit tentang betapa pentingnya kita harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebentar, saya perlu jelaskan dulu. Saya bukan orang dari Dirjen Pajak apalagi konsultan pajak. Silahkan koreksi kalau nanti ulasan saya ada yang salah. Saya menulis ini hanya berdasar pengetahuan dan pengalaman saya pribadi dari sudut wajib pajak biasa. Alasan saya menulis? Tentu sebagai warga negara yang baik tak ada salahnya, kan saya menyeru, mengajak Anda agar taat dan tertib pajak. Dengan mempunyai NPWP artinya Anda sudah selangkah lebih baik dan mau tertib pajak kepada negara.

Nah, sekarang langsung kepada intinya mengapa Anda harus atau wajib punya NPWP? Saya sudah mengumpulkan, setidaknya ada lima alasan mengapa kita wajib punya NPWP. Sebegitu penting kah NPWP jaman sekarang? Kalau saya pribadi akan menjawab sangat penting. Kenapa penting? Berikut ini alasan-alasannya.

1. Memudahkan bayar Zakat Mal

Saya seorang muslim. Di agama saya, Islam, kami diwajibkan untuk membayar zakat mal sebesar 2.5% dari penghasilan. Dan karena penghasilan saya sudah masuk nisob (batas) yang wajib untuk membayar zakat maka tidak ada alasan untuk menolak kewajiban ini. Membayar zakat mal.

Lalu apa hubungannya bayar zakat dengan punya NPWP? Hubungannya, dengan memiliki NPWP maka seluruh penghasilan saya yang kena PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan) akan terkontrol atau saya terpaksa harus mengontrolnya. Karena nantinya seluruh pendapatan akan masuk semua dalam laporan PPh Pasal 21 saya. Jadi tentu lebih mudah untuk memonitor berapa besar dan prosentase zakat mal yang akan saya bayar.

Saya sendiri tak tahu persis berapa nominal penghasilan saya sebulan. Maaf, tak tahu bukan berarti karena penghasilan saya besar sekali, ya tapi karena jumlah penghasilan saya memang mawut (campur baur) antara penghasilan offline dan online. Jadi, dengan punya NPWP dan ada laporan bukti PPh Pasal 21, saya bisa tahu penghasilan saya berapa setahunnya, yang akhirnya bisa memudahkan saya dalam urusan membayar zakat mal ini supaya saya tak berdosa karena kurang bayar zakat.

2. Terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi

Kalau Anda seorang karyawan swasta, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan PNS yang belum punya NPWP maka bersedih hati lah kalau mendapati perlakuan diskriminasi dari perusahaan atau kantor Anda karena harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dari karyawan (wajib pajak) lain yang sudah mempunyai NPWP. Kok? Lha, ya karena ketentuannya sudah seperti itu. Baca di sini untuk lebih jelasnya. Ya, ini hukuman buat warga negara Indonesia (wajib pajak) yang tak mau taat kepada negara. He2…

Saya akan memberikan contoh real prosentase perhitungannya. Kalau Anda seorang karyawan swasta, jika Anda punya NPWP maka perusahaan Anda akan memungut potongan PPh Pasal 21 sebesar 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda. Tapi kalau Anda tidak punya NPWP Anda dikenakan potongan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari potongan PPh pegawai yang sudah punya NPWP.

3. Terkena PPh tinggi saat belanja barang ke luar negeri

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 tentang kepabeanan, kalau Anda Belanja Barang Online ke Luar Negeri atau ke situs eS E N S O Rmerce yang berada di luar Indonesia melalui internet dan barang yang Anda beli nilainya lebih dari $50 USD maka Anda akan dikenakan PPh. Dan besar pembayaran PPh-nya adalah 7.5% dari nilai transaksi bagi yang sudah punya NPWP. Namun bagi yang belum punya NPWP Anda akan mengalami perlakuan berbeda. Anda dikenakan pajak tinggi dengan selisih 100% dari wajib pajak yang sudah punya NPWP. Yaitu kena PPh sebesar 15%. Cukup mengerikan, bukan beda pajaknya?emoticon-Ngakak
Spoiler for Pajak Bea Masuk Tanpa NPWP:


4. Dipersulit saat akan bepergian ke luar negeri


Meski saat ini, mulai tahun 2011 Dirjen Imigrasi sudah memberlakukan Bebas Bayar Fiskal saat Anda bepergian ke luar negeri. Baik yang sudah punya NPWP maupun tidak tapi faktanya Anda tetap akan dipersulit untuk ke luar negeri saat mengurus izinnya kalau Anda tidak tertib pajak. Salah satunya bila tak punya NPWP. Contoh saat mengurus VISA misalnya Anda akan dimintai NPWP dan dokumen bukti setoran PPh Pasal 21 oleh imigrasi dan kedutaan untuk syarat pengurusan izin ke luar negeri dan VISA-nya. Kalau tidak punya Anda pasti akan dipersulit bahkan ditolak. Saya pernah menulis masalah ini di artikel ini, baca “Orang Miskin dan Bukan Wajib Pajak Taat Dilarang Ke luar Negeri”

5. Syarat pengajuan kredit ke bank

Untuk pengajuan kredit ke bank dengan nilai di atas Rp 50 Juta, salah satu syarat yang harus Anda penuhi adalah wajib punya atau melampirkan NPWP. Jika Anda tak punya maka pihak bank akan menolak pengajuan aplikasi kredit Anda.
Alasan nomor lima ini memang tak terlalu penting, sih. Tolong Anda abaikan jika Anda adalah orang kaya. Orang yang karena kekayaannya sudah atau samasekali tak butuh pinjaman KPR buat beli rumah, kredit buat beli mobil baru, maupun kredit untuk modal usaha.

Gimana, kalau menurut Anda penting tidak kira-kira punya NPWP kalau melihat fakta-fakta alasan di atas? Masih kah ada alasan untuk tidak mengurus NPWP?emoticon-Ngakak


sumber
Thanks udah berkunjung ke thread ane gan/sis
jangan lupaa emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star
boleh juga emoticon-Blue Guy Cendol (L)tapi jangan emoticon-Blue Guy Bata (L)
emoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol


Spoiler for agan yg MELEK pajak:
Diubah oleh bembem92 13-05-2013 04:58
0
93.4K
1.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan