azhuramasdaAvatar border
TS
azhuramasda
[ NEW ] Peraturan JB
PERHATIAN!! Waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KASKUS/Moderator/Regional Leader untuk bertransaksi jual beli.



Peraturan UMUM JB (Jual Beli)

Segala bentuk sangsi atas pelanggaran adalah tidak mutlak harus dilaksanakan seperti yang tertulis, sangsi yang lebih berat atau ringan dapat diberikan berbeda tergantung situasi dan kondisi serta moderator/ JB leader yang menangani pelanggaran, dan ini adalah hak mutlak dari moderator/ JB leader, peraturan di bawah ini adalah peraturan dasar, moderator/ JB leader berkewajiban menerapkan peraturan dengan penambahan pengurangan sesuai dengan kebutuhan masing-masing subforum yang berbeda.

Peraturan di bawah ini juga dibuat demi kenyamanan seller dan buyer, jika kamu setuju dan sanggup mematuhinya, maka selamat datang di JB dan selamat berdagang, jika tidak setuju, silahkan berdagang di tempat lain, tidak ada yang memaksa kamu untuk tetap menggunakan jasa JB untuk berjual beli.

Terimakasih




Ketentuan dan Larangan dalam KASKUS Jual Beli




Peraturan Umum Jual Beli
Selamat Datang di KASKUS Jual Beli!

Peraturan di bawah ini adalah peraturan dasar yang dibuat untuk para pengguna KASKUS Jual Beli. Hal ini dibuat demi kenyamanan Seller dan Buyer dalam bertransaksi jual beli. Dengan mempunyai lapak di KASKUS, Agan dianggap sudah membaca segala bentuk peraturan yang ada. Baca peraturan dengan baik dan selamat berjualan, Gan!

Terima kasih

Berikut ini adalah hal dasar yang dilarang di KASKUS Jual Beli:

  1. Mengiklankan dan menawarkan produk barang atau jasa menggunakan Private Message (PM) dan Visitor Message (VM).
  2. Penggunaan judul lapak yang tidak sesuai dengan isi konten atau barang yang dijual.
  3. Posting iklan dan titip lapak di thread atau lapak dagangan Seller lain. Seperti memberikan link website atau link lapak barang jualan.
  4. Lapak, thread, PM, VM yang menyebarkan informasi pribadi atau identifikasi tanpa persetujuan orang tersebut, instansi, atau pihak terkait.
  5. Promosi lapak yang bersifat melecehkan, mengintimidasi, menghasut, atau mengandung kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual dan identitas, serta gender. Kecuali lapak atau thread bersifat pendidikan, dokumenter, sejarah, ilmiah, atau artistik yang terkait dengan pendidikan dapat diizinkan.
  6. Membuat deskripsi lapak dalam bentuk ferral link atau promosi website lain secara penuh dengan advertisements, link, dan cross link.
  7. Membuat lapak dengan bentuk part 1, part 2, part 3 dan sejenisnya.
  8. Membuat atau menambahkan testimonial palsu di dalam lapak.
  9. Lapak atau postingan yang sama atau menyerupai di beberapa kategori yang sama ataupun pada kategori yang berbeda.
  10. Membuat akun untuk menjual barang dagangan yang sama dan berjualan dengan akun duplikat.
  11. Mengatasnamakan pihak atau instansi terkait seperti, Moderator, Regional Leader, Enthusiast, Aktivis, Admin, KASKUS Officer, dan lain-lain.
  12. Semua Jasa atau barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas dan kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia seperti dijelaskan pada point dibawah ini.
  13. Semua transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut PERATURAN BANK INDONESIA.



Produk dan Jasa yang dilarang diperjualbelikan di KASKUS Jual Beli:

  1. Segala bentuk jasa spam, scam, phishing, fraud, flooding, hacking, bot, cracking, sadap, dan intersepsi.
  2. Segala macam bentuk pornografi, pornografi anak, erotisme, dan pedofilia.
  3. Perdagangan manusia seperti jual dan adopsi bayi atau anak, prostitusi, asusila, seks komersial, lady escort, wanita sewaan, jasa pijat plus-plus baik pria ataupun wanita.
  4. Tindakan atau barang berupa atribut dan aksesoris yang berkaitan dengan terorisme. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (http://peraturan.go.id/uu/nomor-9-ta...un-2013.html).Termasuk pembuatan identitas palsu untuk mendukung aksi terorisme.
  5. Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, dan peluru atau sejenis peluru, bahan peledak, amunisi, bagian senjata, pistol, senapan, senjata udara, dan senjata bius. Pengecualian untuk airsoftgun, aksesoris airsoftgun, dan paintball.
  6. Makanan, minuman, zat kimia berbahaya, obat-obatan dalam daftar G dan obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat-obatan yang tidak terdaftar atau ilegal atau tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia & Dinas Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  7. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif serta tembakau dalam bentuk apapun yang dilarang peredarannya menurut BNN, Undang-undang Narkotika, Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Kesehatan & Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  8. Pengacak sinyal, penghilang sinyal, atau alat-alat lainnya yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi.
  9. Flora dan fauna yang dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Penjualan yang dilarang termasuk bagian tubuh dari tanaman dan hewan tersebut, seperti tubuh, taring, cakar, kulit, hasil pengawetan, dan lain-lainnya.
  10. Jual beli jasa berupa data, duplikasi, cetakan, rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas negara.
  11. Jual beli jasa database.
  12. Jual beli jasa aborsi.
  13. Jual beli atau donor organ tubuh manusia.
  14. Jual beli jasa prediksi dan prasarana perjudian.
  15. Jual beli jasa/calo sebuah Pendidikan/PTN/PTS/PNS/Instansi pemerintahan & pemalsuan surat resmi atau surat dokter, kuitansi, dokumen, ijazah ,sertifikat, TOEFL, STNK, BPKB, KTP, rekening bank, dan dokumen resmi lainnya.
  16. STNK atau BKPB yang dijual tidak bersamaan dengan kendaraan yang dimaksud didalamnya atau terpisah.
  17. Jasa kekerasan fisik dan mental, serta ilmu gaib yang bisa menghilangkan atau mengancam jiwa orang lain.
  18. Jual beli jasa pertukaran valas, dinar, saham, obligasi, surat berharga, dan sejenisnya
  19. Jual beli jasa dalam bentuk apapun baik atribut dan lain-lainnya yang berhubungan dengan militer, TNI, dan Kepolisian maupun seragam pemerintahan
  20. Jual beli barang hasil curian.
  21. Barang penunjang tindakan perampokan dan pencurian.
  22. Menjatuhkan harga lapak lain.
  23. Troll, flaming, SARA di lapak dan thread yang ada.
  24. Menggunakan konten, isi, gambar, keterangan dari thread, lapak, atau website milik orang lain.
  25. Jasa donasi dan penggalangan dana.
  26. Jasa pernikahan siri.
  27. Pembajakan CD, DVD, data, dan software.
  28. Jual, beli, dan promosi minuman beralkohol.
  29. Jual, beli, dan barter jasa reputasi.
  30. Jual beli ID/Account :
    • Account/ID KASKUS.
    • Account/ID Socmed (Twitter/Facebook/Instagram/Path/Whatsapp/etc).
    • Account/ID Electronic Money (PayPal, eCash, WebMoney, Payoneer, cashU, etc) .
    • Account/ID toko online lain.
    • Account/ID ride-hailing (uber, gojek, grab, etc).
    • Account/ID Instant messaging & email.
    • Account/ID Ilegal


Regulasi terbaru untuk pulsa dan paket data :

  1. Untuk penjualan pulsa diperbolehkan lapak dipisah ( harga harus sesuai, isi didalam lapak dan penjelasan produk didalam lapak harus jelas )
  2. Untuk penjualan paket data diperbolehkan lapak dipisah ( harga harus sesuai, isi didalam lapak dan penjelasan produk didalam lapak harus jelas )
  3. Jika ditemukan harga tidak sesuai, isi & penjelasan produk didalam lapak tidak jelas/lengkap ataupun harga tidak di update didalam lapak ( lapak akan kami closed / delete )

Diubah oleh Kaskus Support 03 07-03-2018 07:43
0
346.2K
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan