chua84Avatar border
TS
chua84
Inilah Benda-Benda Super Langka Yang Lebih Mahal Daripada Nuklir
SEBELUM LEBIH JAUH RATE DULU GAN BIAR NGGAK TENGGELAM




HOT THREAD #3
Thanks to Mimin, Momod dan All Kaskuser

Siang/Malam agan-agan..Semoga kita senatiasa sehat sentosa dan selalu diberikan kesejahteraan hidup oleh yang Maha Kuasa.Amin



Spoiler for Cek Repost:

Benda dan Mineral Langka Yang Lebih Mahal Daripada Nuklir


Quote:

1. Batu Taaffeite
Spoiler for :

Quote:

2. Tritium
Quote:

3. Berlian
Quote:

4. Californium-252
Quote:

5. Anti-Materi
Quote:


Mineral Langka Didominasi Negara Barat


Mineral langka (Rare earth mineral) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Logam Tanah Jarang (LTJ) merupakan unsur yang terletak di dalam golongan lantanida dan termasuk tiga unsur tambahan yaitu Yttrium, Thorium dan Scandium. Unsur yang termasuk dalam logam tanah jarang adalah sebagai berikut:


Pemasukkan Yttrium, Torium dan Sskandium ke dalam golongan logam tanah jarang dilakukan dengan alasan kesamaan sifat. Logam tanah jarang tidak ditemukan di bumi sebagai unsur bebas melainkan dalam bentuk senyawa kompleks karbonat ataupun fosfat.

Sejarah “Mineral Langka”


Sesuai namanya, unsur-unsur ini jarang ditemukan di bumi. Jika ditemukan selalu dalam jumlah yang sangat kecil. Kelompok logam ini pertama kali ditemukan pada tahun 1787 oleh seorang letnan angkatan bersenjata Swedia bernama Karl Axel Arrhenius.

Ia mengumpulkan mineral hitam ytteribite dari penambangan feldspar dan quartzkuarsa di dekat Desa Ytterby, Swedia. Kemudian, mineral ini berhasil dipisahkan oleh J. Gadoli pada tahun 1794, dengan memperoleh mineral Ytterbite. Selanjutnya, nama mineral tersebut diganti menjadi Gadolinite.

Penemuan unsur baru ini, tentunya memicu penelitian yang membuahkan penemuan unsur-unsur logam tanah jarang lain.

Quote:


China Pemasok Terbesar Mineral Langka

China adalah pemasok terbesar mineral langka dan dapat menggandakan ekspor sejak tahun 2012 lalu untuk memenuhi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah karena harga yang lebih rendah yang merangsang permintaan.

Departemen Perdagangan mengatakan ekspor China hanya mencapai 49% dari kuota pemerintah dalam 11 bulan pertama tahun lalu karena permintaan global yang melemah akibat perlambatan ekonomi. Kuota penjualan ke luar negeri kemungkinan tidak berubah, yang berdasarkan perhitungan Bloomberg, sebesar 31.130 ton.

“Kuota ekspor mungkin dipenuhi tahun 2013 karena permintaan luar negeri pulih kembali,” Wang Caifeng, mantan pejabat yang mengawasi industri mineral langka atau rare earth di Departemen Industri dan Teknologi Informasi.

Menurutnya, harga yang tinggi tahun lalu telah menghalangi pembelian dan menyebabkan menipisnya persediaan. Penyelundupan juga menghambat ekspor melalui jalur ilegal.



Harga mineral langka telah jatuh sejak kuartal ketiga karena konsumen, termasuk pembuat mobil listrik dan turbin angin, berusaha untuk mengurangi komposisi penggunaannya.

Menurut data Shanghai Steelhome Information, harga rata-rata oksida lantanum, salah satu mineral langka yang digunakan dalam baterai isi ulang dan katalis pemurnian, adalah 129.167 yuan (US$20.508) per ton pada kuartal keempat, 15% lebih rendah dari pada kuartal ketiga.

China mendorong perusahaan untuk mengembangkan tambang mineal langka di luar negeri untuk membantu mengurangi tekanan terhadap produsen dalam negeri, kata Wang.

Negeri Tirai Bambu memiliki keahlian teknis dan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh perusahaan luar negeri dalam pengembangan tambang dan pengolahan mineral langka.

Karena mineral langka sangat dibutuhkan oleh negara-negara industri, maka Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE) dan Jepang memprotes tindakan Tiongkok yang membatasi ekspor mineral langka dan membawa kasus itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Mereka mengatakan bahwa membatasi ekspor mineral langka adalah tindakan yang melanggar peraturan WTO. Namun, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Liu Weimin bersikeras bahwa tindakan Tiongkok benar dan sesuai dengan peraturan WTO.

Menteri Industri dan Teknologi Informasi Tiongkok Miao Wei kemarin mengatakan Tiongkok siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ekspor mineral langka Tiongkok tidak terfokuskan pada konsumen tertentu. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk melestarikan sumber daya mineral dan memenuhi kebetuhan domestik.

Wakil Menteri Energi Tetap Larang Ekspor Mineral



Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo menegaskan, pemerintah konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut dia, saat ini pemerintah sedang mencari jalan tengah terkait dampak yang akan terjadi bila UU tersebut mulai berlaku.

“Kami tetap konsisten, tapi tidak menutup mata dengan dampak yang akan terjadi. Kami masih mencari bagaimana UU tersebut tetap bisa dilaksanakan, tapi juga bisa mengakomodir masalah ketenagakerjaan yang dikhawatirkan,” kata Susilo seusai menghadiri acara open house Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2013 lalu.

Dia mengatakan, opsi terkait masalah ketenagakerjaan dan syarat yang mengharuskan dibangun smelter tersebut akan rampung sebelum UU tersebut berlaku pada Januari mendatang. Namun dia membantah jika pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang masih melakukan ekspor bahan mineral mentah. “Tidak ada relaksasi itu,” ujar Susilo.

Sebelumnya, beredar kabar jika pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah bagi perusahaan tambang yang serius membangun industri pengolahan dan pemurnian smelter. Selain itu, perusahaan-perusahaan tambang seperti Freeport menyatakan akan melakukan PHK jika UU itu diberlakukan.

Penerapan aturan itu menimbulkan beragam reaksi. Sejumlah pihak khawatir pendapatan negara dari ekspor mineral dan batu bara akan anjlok akibat kebijakan tersebut. Selain itu, aturan ini dikhawatirkan pula bakal mendongkrak jumlah pengangguran.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta bantuannya untuk mengkaji pelonggaran peraturan ini. Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diminta berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat melunakkan aturan tersebut. “Sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara,” kata Yusril di kantor Presiden.

Peraturan pelarangan ekspor mineral mentah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. Aturan itu melarang semua perusahaan tambang mengekspor mineral mentah.

Menurut Yusril, peraturan itu bakal menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan negara. “Ini harus diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Yusril. (Bloomberg/Taufikul Basari, ea/Tempo/merdeka).





MOGA BERMANFAAT
KALAU BERKENAN BAGI CENDOL DAN RATE NYA GAN
emoticon-Kissemoticon-Kiss emoticon-Kiss



Kalo Trit Ini Menarik, Boleh Dijadiin Rekomendasi HT




SUMBER
*Gambar diambil dai google guna pelengkap threatemoticon-I Love Kaskus (S)
Diubah oleh chua84 07-09-2014 23:52
0
316.1K
1.9K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan