batu.merahAvatar border
TS
batu.merah
UKM Beromzet Kurang Rp4,8 Miliar Kini Kena Pajak
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak sebesar satu persen bagi pengusaha usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) tersebut wajib dibayar setiap bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Rabu 26 Juni 2013, menyatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam PP tertanggal 12 Juni 2013 tersebut mengatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

"Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar 1 (satu) persen dari omzet bulanannya," katanya dalam keterangan tertulis.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di gedung DPR, mengatakan, pengenaan pajak ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UKM mendapatkan akses permodalan dari pihak perbankan.

Dengan tertibnya administrasi, perbankan akan lebih mudah memproses pengajuan kredit UKM tersebut. Ke depan, pelaku UKM dapat mengembangkan bisnisnya. "Jadi itu insentif untuk sektor informal yang sebenarnya potensial tetapi tidak bankable," katanya. (umi)

http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...ini-kena-pajak

entahlah, no komeng deh...

nguber duit cepet, berantas koruptor ogah-ogahan...
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan