"Jadi wanita Indonesia, jangan manja !!" Mungkin idiom di atas tepat untuk menggambarkan kondisi yang dialami wanita indonesia saat ini.
Kenapa begitu ?
Karena memang di Negara Indonesia ini kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi dan belum ada perlindungan yang jelas dari negara untuk perempuan.
Memang seberapa parah sih kasus kekerasan yang dialami wanita Indonesia ?
Quote:
Menurut data dari catatan tahunan komnas perempuan, pengaduan tentang kekerasan terhadap perempuan yang diterima sepanjang tahun 2018 meningkat 14% dari tahun 2017. Jika tahun 2017 ada 348,446 pengaduan, maka di tahun ini meningkat menjadi 397,228 pengaduan.
Perlu diingat data di atas adalah data pengaduan yang diterima, bukan merupakan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi. Bisa jadi jumlah kekerasan yang terjadi lebih tinggi dari data pengaduan yang diterima, karena korban memiliki kecenderungan untuk tidak berani melapor.
Quote:
Meningkatnya jumlah pelaporan kasus kekerasan di tahun 2018 menandakan bahwa korba lebih berani speak up. Diharapkan dengan mudahnya akses informasi sekarang ini, akan mendorong perempuan-perempuan lain yang menjadi korban untuk semakin berani memberikan perlawanan terhadap kekerasan yang diterima, salah satunya adalah dengan speak up.
Kekerasan seperti apa aja sih yang diterima oleh wanita ?
Quote:
1. Kasus marital rape Yang dimaksud marital rape adalah pemaksaan hubungan seksual dari suami terhadap istri dengan cara yang tidak diinginkan oleh istri sehingga menyebabkan penderitaan terhadap istri. Menurut catatan tahunan komnas perempuan, ada 195 kasus marital rape yang dilaporkan pada tahun 2018. Ingat, "yang dilaporkan", bisa jadi jumlah sebenarnya lebih dari itu.
2. Incest Incest adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang masih memiliki hubungan darah dengan korban, pelaku yang tertinggi adalah ayah dan paman. Menurut catatan tahunan komnas perempuan tahun 2018, sepanjang tahun 2018 ada 1071kasus incest yang dilaporkan. Hal ini berdampak sangat besar terhadap psikologis dari korban, karena kekerasan seksual dilakkukan justru oleh orang yang seharusnya melindungi.
3. Kekerasan berbasi cyber Kekerasan berbasis cyber yang dimaksud adalah penyebaran foto atau video yang bernuansa seksual dari korban yang bertujuan untuk merusak reputasi korban. Tujuan lainnya adalah untuk mengintimidasi dan mengancam korban.
Kekerasan berbasis cyber ini sangat dominan di tahun 2018, seiring dengan semakin majunya teknologi digital. Kekerasan ini berdampak sangat besar bagi psikologis korban, karena ketika konten yang merugikan korban disebar, korban juga terkadang menerima sentimen negatif dari masyarakat.
4. Kekerasan di ranah publik Adalah kekerasan yang terjadi di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal dll dan korban tidak memilki relasi perkimpoian, kekerabatan dan relasi intim lainnya dengan pelaku. Contohnya adalah perbuatan cabul dan pemerkosaan. Hal ini diperparah dengan keterbatasan KUHP dalam mengenali rudapaksaan. UU pornografi dan UU ITE yang diharapkan membantu memberikan perlindungan terhadap korban seringnya justru dijadikan alat untuk mengkriminalisasi korban, seperti yang kita lihat pada kasus Ibu Baiq Nuril.
Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik terhadap perempuan ?
1. Tidak segera disahkan RUU P-KS Menurut ane, ketidakseriusan pemerintah dapat dilihat dari berbelit-belitnya proses pengesahan RUU P-KS. Padahal dari draft RUU P-KS mencakup perlindungan terhadap korban dari cakupan kekerasan seksual yang lebih luas. Seperti perlindungan terhadap pemaksaan perkimpoian yang tertuang dalam RUU P-KS pasal 17.
2. Tidak direvisinya KUHP mengenai rudapaksaan Pasal 285 KUHP berbunyi,
"Barangsiapa dengan kekeraasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena merudapaksa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun"
Namun di KUHP itu tidak dijelaskan yang termasuk dalam lingkup kekerasan maupun ancaman kekerasan. Dalam KUHP rudapaksaan diartikan masuknya penis pelaku ke vagina korban. Contoh seperti kasus yang dialami oleh agni, mahasiswi UGM yang diciumi dan digerayangi oleh temannya belum memenuhi unsur tindak rudapaksaan.
Lalu apakah jika 2019 benar ganti presiden, apakah akan ada perubahan terhadap perlindungan perempuan dari kekerasan ?
Quote:
Ane masih pesimis akan adanya peningkatan perlindungan terhadap perempuan seandainya kubu prabowo menang pilpres tahun ini. Yang pertama, tidak ada program yang jelas dari kubu prabowo mengenai perlindungan terdahap perempuan dari kekerasan. Lebih tepatnya sampai saat ini belum ada program yang jelas mengenai program2 dari tim prabowo. Di web resminya pun, sampai artikel ini saya submit tidak dipaparkan mengenai program2 dari prabowo-sandi.
Yang kedua, ini mungkin akan sedikit bias, yaitu minimnya kader perempuan yang ada di partai yang dipimpin prabowo, Gerindra. Menurut ane, ini menandakan kurangnya kemauan prabowo untuk lebih memberdayakan perempuan.
Lalu apakah tidak ada cara lain yang bisa ditempuh untuk bisa menjauhkan perempuan dari ancaman kekerasan ?
Ada kok, misalnya seperti contoh di bawah ini
Quote:
1. Pendidikan seks sejak dini Ini yang penting menurut ane, sejak kecil anak2 perlu dijelaskan mengenai bahwa ada dua genderyang berbeda, dan bagaimana seharusnya kita memperlakukan lawan gender kita. Ketimbang menabukan seks, ane rasa lebih efektif kalo diberikan pendidikan tentang seks.
Ketika ada kasus pemerkosaan terhadap perempuan, yang kebetulan sering berbusana sexy sering kita dengar ungkapan begini,"Yah..namanya kucing kalo dikasih ikan, ya ga nolak lah." Ungkapan ini sering dipakai sebagai salah satu pembenaran tindakan oleh pelaku. Ungkapan ini ane rasa sangat amat tidak relevan. Kenapa ? yang pertama adalah membandingkan kucing dengan manusia, itu jelas dua hal yang berbeda.
Manusia dibekali dengan akal, yang bisa membedakan mana yang baik atau gak. Inilah pentingnya pendidikan seks, logkanya begini. Saat laki-laki liat wanita pakai baju yang bisa dibilang sexy trus menjadi nafsu, apakah salah ? menurut ane tidak. Tidak masalah kalo cuma nafsu, dan tidak melakukan tindakan lebih jauh. Karena dibekali dengan akal dan bisa membedakan mana baik dan buruk, kita akan tau bahwa tindak rudapaksaan adalah hal yang keliru, dan kita tidak akan melakukan itu.
Beberapa waktu lalu ada gerakan bernama "me too" yang intinya adalah mendorong perempuan untuk berani bicara dan mengungkapkan mengenai kekerasan yang dialaminya. Karena ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan, korban cenderung tidak berani mengungkapkan, biasanya karena pelaku adalah kerabat sendiri atau takut akan pandangan negatif dari masyarakat.
Seperti yang kita tahu di masyarakat kita sekarang ini sedang marak yang namanya victim blaming.
Dengan semakin beraninya korban mengungkapkan, hal ini diharapkan akan bisa mendorong perempuan lain untuk lebih berani melawan kekerasan yang diarahkan, karena perempuan merasa memiliki teman yang senasib dan sepenanggungan. 3. Membuat petisi untuk menyegerakan pengesahan RUU P-KS Hal ini perlu segera dilakukan, karena dengan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, diperlukan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan. Karena selama ini KUHP masih sangat terbatas kemampuannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan.