marisa19Avatar border
TS
marisa19
Pelaku Pemerkosa Bocah 10 Tahun Telah Tertangkap Setelah Sepekan Diburon Polisi
Berita terupdatesetelah insiden kekerasan seksual ini yang terjadi pada Rabu, 28 Agustus yang lalu. Peristiwa ini sangat menghebohkan terhadap warga sekitar.
Pelaku kejahatan seksual terhadap bocah 10 tahun ini yang telah diburon selama sepekan ini telah tertangkap beserta sejumlah barang bukti.
Sangat mencengangkan, pelaku ternyata masih dibawah umur dan juga diketahui telah putus sekolah.
Simak berita berikut dengan seksama.


Sumber : Facebook

Pelaku pemerkosaan bocah dibawah umur ini telah ditangkap di Bekasi setelah dilakukan pencarian selama seminggu, dan tertangkap pada Selasa, 3 September pada jam 2 subuh.
Pelaku telah dibekukkan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya adalah motor yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksi bejatnya pada sepekan yang lalu.

Sumber : Facebook
Baca juga berita sebelumnya di
Sadis! Berikut Kronologi dan Ciri-Ciri Pelaku Pemerkosaan Anak Kelas 5SD

Pelaku (RN) diketahui berumur 17 tahun dan diketahui putus sekolah bahkan RN juga sangat kasar terhadap Ibunya, hal tersebut diketahui oleh warga disekitarnya.
Pelaku juga mengakui bahwa apa yang dikatakan korban adalah benar.
Pelaku memang menanyakan alamat kepada korban dan mengajak korban ke alamat yang ditanyakan dan pelaku membawa korban ke rumah kosong kemudian melakukan tindakan kejahatan seksual di rumah kosong.
Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak memenuhi perbuatannya.

sumber : Facebook

Disebut oleh Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, pelaku ini diketahui memiliki kelainan seksual.
Oleh pelaku sendiri, pelaku mengaku bahwa pelaku memaksa korban untuk melakukan oral se*s. Pelaku juga melakukan pencabulan dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kelamin korban sehingga korban mengalami pendarahan.
Pelaku juga diselidiki dengan cara khusus yang digunakan untuk pelaku dibawah umur.
Kondisi korban saat ini masih didampingi psikiater anak dan didampingi oleh psikologi. Korban juga telah menerima donasi dana untuk alokasi biaya pengeluaran selama penyembuhan psikologi anak.

Atas perbuatannya, RN dikenakan pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan atau cabul terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diharapkan tidak terjadi lagi pasal kekerasan seksual dan tindakan melanggar hukum lainnya.
Dan juga diharapkan dengan kejadian ini, orang tua dengan senantiasa menjaga anak dari lingkungan yang mungkin membahayakan anak meskipun masih dekat lingkungan tempat tinggal.

Sumber : Facebook

Sumber berita
Sumber utama : Facebook (Eka Ferrari)
Sumber lain : DetikNews & Liputan6
Diubah oleh marisa19 06-09-2019 08:19
readers111Avatar border
ziontAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan