rendyconan
TS
rendyconan 
Revisi Undang-Undang KPK Kok Jadi Gitu?





Lagi heboh-hebohnya ngomong soal Revisi Undang-Undang KPK dari netizen, emak-emak waktu arisan, sampai ke youtuber yang justru dapet banyak adsense. Memang hal ini menjadi perdebatan terutama yang lagi viral para mahasiswa yang mengadakan unjuk rasa. Hal ini memang jelas terlihat bahwa Revisi Undang-Undang yang ada justru melemahkan KPK. Gue rasa lebih banyak hal yang bisa kita ambil seperti sangat jelas terlihat bahwa pembuatannya dibuat terlalu terburu-buru emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)

Makanya gak heran ada yang nyeleneh kalau sekalinya kerja justru bikin repot. Beberapa hal yang mau gue bahas adalah di bawah ini:





Sumber gambar: fin.co.id




Pasal 40 ayat (1): KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara



Kalau tidak tuntas penanganannya bisa dihentikan jika jangka waktunya paling lama 2 tahun. Gue baru aja baca buku soal detektif yang mengusut kasus-kasus lama bahkan sudah berpuluh-puluh tahun, akhirnya kasusnya terpecahkan. Walaupun ada pelakunya yang sudah meninggal, tetapi ada juga yang masih hidup dan berkeliaran dan ketahuan deh. Ini baru 2 tahun kenapa harus dihentikan? emoticon-EEK!

Bukankah memang harus memberantas korupsi? Kalau gitu nanti yang sudah lewat 2 tahun akan merasa aman dong karena mereka tahu pasti kasusnya tidak terselesaikan emoticon-norose

Pasal 29 huruf e: Kaum Muda Tidak Bisa Menjadi Pimpinan KPK



Hal yang gue tahu terjadinya revisi undang-undang diakibatkan karena sudah terjadi beberapa hal yang sudah tidak relevan dengan undang-undang sebelumnya. Tetapi hal ini juga seharusnya tidak membatasi bukan, kalau mau diubah gue rasa ini pun bisa menjadi kesempatan untuk kaum muda yang banyak anak-anak milenial yang punya ide briliant. Justru saat ini banyak sekali anak muda yang berprestasi lho emoticon-thumbsup

Walaupun point yang ingin ditekankan gue paham betul bahwa dibutuhkan orang yang berpengalaman tapi jadinya terlihat sangat eksklusif dan adanya unsur senioritas di dalamnya emoticon-Frown




Sebenarnya masih banyak yang ingin gue bahas tapi yang paling kerasa, gue rasa 2 point di atas. Paling ngena langsung pengen komen gitu. Menurut agan dan sista gimana nih? Bukankah Revisi Undang-Undang ini memang justru melemahkan KPK? Yuk beri tanggapan kalian di bawah ini ya gan!

emoticon-welcome




Sumber Tulisan: Asli Tulisan TS emoticon-Peace

emoticon-nulisah






ceuhettysebelahblogzafinsyurga
zafinsyurga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
612
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan