jabalnursajaAvatar border
TS
jabalnursaja
Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Di Media Sosial, Nomor 6 Paling Haram Dilakukan !

Gambar dari sini

HALO AGANSIS

Media sosial yang ada saat ini sudah sangat banyak bentuknya, berbagai bentuk surel atau pesan chat yang di sediakan di dalam media sosial juga sangat memudahkan bagi setiap pengguna untuk mengirimkan pesan.


Selama masih terhubung dalam jaringan internet, seseorang masih bisa berkomunikasi jarak jauh dengan kerabat dimanapun dan kapanpun itu. Penggunaan sosial media di Indonesia merupakan salah satu pengguna terbanyak di dunia. 

Agansis sekalian, ternyata ada larangan yang wajib di tinggalkan, bahkan dilarang untuk dilakukan ketika bermedia sosial. Larangan tersebut sudah ane rangkum sendiri dibawah ini.

1. Mengumpat (Gosip)

Nah, kalau yang satu ini pasti selalu saja ada disetiap penjuru media sosial di Indonesia. Apalagi mereka yang suka dengan aroma gosip seseorang. Kalau sudah ada berita yang belum jelas asa usulnya, biasanya langsung main kirim aja sih. Tahukan sendiri dosa mengumpat itu apa.

2. Buat pornografi

Larangan yang kedua ini sudah jelas dilarang, bahkan hukumnya haram oleh Menkominfo gansis. Hati hati kalau sampai keciduk main kirim vidio di media sosial. Dalam hal ini agansis menyebar dosa berantai, setiap mata yang melihat agansis akan menanggung dosanya. Mau ?


Gambar dari sini


3. Mengganggu Orang Lain

Setiap orang memiliki privasi masing masing, tidak perlu diganggu apalagi di ajak berantem. Buat agansis yang masih sering spam atau mengganggu orang lain di media sosial sebaiknya tidak melakukan hal tersebut jika kalian tidak ingin mendapatkan karmanya. 

4. Menyerang Suku atau Agama

Larang yang keempat ini cukup ekstrim untuk di lakukan. Oleh karena itu sebaiknya agansis berhati hati dengan jari jari masing masing. Jangan sampai menyinggung kedua bentuk Sara ini. Kalau sudah kesinggung satu orang, semuanya bakal ikutan kesinggung. Serem gan.

5. Menipu

Buat agansis yang masih sering menipu di media sosial agar segera bertaubat sebelum alam raya membalas perbuatan kalian. Selain perbuatan ini merugikan orang lain, agansis juga bisa kena UU ITE. Saran ane sering sering istighfar.

6. Mengupload Foto Istri Tetangga

Larangan yang terakhir ini hukumnya sudah tidak dilarang lagi, melainkan haram banget gansis. Buat agan agan sekalian yang masih sering memperhatikan istri tetangga lebih baik segera bertaubatemoticon-Wink. Adakah di antara kalian yang pernah melakukan hal ini ?

Sebagai warga negara yang cerdas, sudah seharusnya kita menjaga jari dan kelakuan di media sosial. Agar tidak terjadi hal hal yang merugikan orang lain dan bagi diri sendiri. Ingat kata pepatah, jarimu adalah harimaumu.


TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA

emoticon-Shakehand2
Tulisan adalah opini pribadi TS
Referensi bacaan dari sini

Gambar source google


0
1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan