digitalnews
TS
digitalnews
Kades Kalimas Samuri VS Mantan Kades Kalimas Burhanuddin, Siapakah Yang Menang ?


DN Situbondo Jatim - lagi dan lagi Kepala Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Samuri menggandeng Kuasa Hukumnya Hendriyansyah, SH dan Jufaldi, SH dari Tim Marlena Law Office & Partner. Jum'at (19/06/2020).



Namun perihal yang berujung pelaporan tersebut bukan kasus permasalahan dugaan Pencemaran Nama Baik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penyewaan tanah kas desa (TKD). Melainkan kasus terkait Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Pohon Kayu Jati, yang membuat Kepala Desa Kalimas Samuri melaporkan Mantan Kepala Desa Kalimas yang di sudah Menjabat 2 Periode Yakni Burhanuddin.

" Kami telah melakukan pengaduan kepada Pihak Mapolres Situbondo terkait Permasalahan Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Pohon Kayu Jati," Kata Samuri saat diwawancarai Awak Media di Cafe Kumpul - Kumpul.

Samuri juga menerangkan Pihaknya menempuh Jalur Hukum tidak lain untuk menyelamatkan Aset Desa.

" Apa yang kami lakukan selaku Pemerintah Desa (Pemdes) untuk Menyelamatkan Aset Desa Kami," Terangnya.

Masih Samuri, Pihaknya menerangkan langkah selanjutnya sudah diserahkan kepada Kuasa Hukumnya Tim Marlena Law Office & Partner, untuk membuktikan pihaknya tidak main - main dalam melangkah terkait dengan Kasus ini.

" Saya hanya bisa menjelaskan itu saja, selebihnya itu sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum saya Mas Hendriyansyah dan mas Joe dari Marlena Law Office & Partner," Pungkasnya.

Sedangkan Direktur Marlena Law Office & Partner Hendriyansyah, SH menyampaikan Kepala Desa sudah memberikan Surat Kuasa kepada Kami tim Marlena Law Office & Partner terkait Kasus Dugaan Pencurian dan Pengrusakan.

" Benar pihak Pemerintahan Desa Kalimas khususnya Kepala Desa Kalimas bapak Samuri memberikan Surat Kuasa kepada Kami, untuk mendampingi, dalam Kasus Tersebut sudah dilakukan Pengaduan langsung di SPKT Polres Situbondo," Ujar Direktur Marlena Law Office & Partner.

Hendriyansyah juga menuturkan Kasus ini menyangkut aset Desa TKD, dimana adanya Pemotongan 30 Pohon Kayu Jati Tanpa seizin Pemerintah Desa Kalimas, dalam Masa Jabatan mantan Kepala Desa Kalimas Burhanuddin Periode 2013 - 2019.

" Kasus ini terkait Pemotongan 30 Pohon Kayu Jati yang dilakukan Oleh Mantan Kepala Desa Kalimas Burhanuddin, dengan Tanpa Sepengetahuan Pihak Pemdes Kalimas yang masuk pada Aset Desa (TKD) Tanah Kas Desa yang membuat Kerugian Desa Kurang Lebih Rp. 30.000.000,." Tegasnya.

Reporter : Ilham
Editor : Fahruzi
Publisher : Ujik
0
1K
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan