agamamu.apaAvatar border
TS
agamamu.apa
Kata Maaf dari Ustaz di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati


Trenggalek - Polisi menangkap seorang ustaz di Trenggalek karena mencabuli 34 santriwati. Kini, ustaz tersebut meminta maaf dan menyesali aksi pencabulan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan pelaku SM (34) saat konferensi pers di Polres Trenggalek. SM mengaku malu atas pencabulan yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

"Saya menyesal, saya mohon maaf (kepada korban). Mohon maaf, saya menyesal, saya malu," kata SM, Jumat (24/9/2021).

Baca juga:
Ustaz Ini Cabuli 34 Santriwati dengan Alasan Rumah Tangga Tak Harmonis

Tersangka menjelaskan, pencabulan dilakukan lantaran hubungannya dengan sang istri kurang harmonis. Ia mengaku jarang bertemu dengan istrinya, meski keduanya bekerja di dalam satu yayasan yang sama.

"Istri saya tugasnya mulai pagi sampai jam satu siang, sedangkan saya itu mulai siang sampai malam," jelasnya.

Karena kondisi keluarga yang kurang harmonis tersebut, pelaku melampiaskan nafsunya dengan mencabuli 34 santriwati. Modusnya, pelaku memanggil santriwati yang diincar, dan diajak ke tempat yang sepi.

Di situ pelaku beraksi melakukan tindak pidana pencabulan. Aksi bejat predator anak ini dilakukan selama tiga tahun terakhir, mulai 2019 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, apa yang dilakukan pelaku hanya pencabulan. "Nggak ada yang sampai hubungan intim," kata Arief.

Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:
Ini Modus Ustaz Cabul di Trenggalek Selama 3 Tahun

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelasnya.

(sun/bdh)

https://news.detik.com/berita-jawa-t...34-santriwati.
hilmiazizi19Avatar border
pakisal212Avatar border
aloha.duarrAvatar border
aloha.duarr dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.1K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan