LordFaries2.0Avatar border
TS
LordFaries2.0
Teken Keppres Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Timnya

Terkini.id, Jakarta – Gerakan Bangga Buatan Indonesia resmi aktif setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

Aturan tersebut menetapkan susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, 8 September 2021 sebagaimana salinannya dikutip dari detikcom, Senin 20 September 2021.

Disebutkan, tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut Tim Gernas BBI diketahui berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berikut susunan lengkap Tim Gernas BBI yang diketuai Luhut Binsar Panjaitan:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Adapun tugas Tim Gernas BBI dijelaskan di Pasal 3. Berikut selengkapnya:

a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:

1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

https://makassar.terkini.id/teken-ke...-ketua-timnya/

emoticon-Nyepi
Diubah oleh LordFaries2.0 20-09-2021 05:38
scorpiolamaAvatar border
prabasAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4.5K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan