adlishifaaAvatar border
TS
adlishifaa
Rem Truck Blong di Balikpapan Jumat Pagi, 21 Januari 2022
Balikpapan Pagi ini Jumat Tanggal 21 Januari 2022., Kejadian berulang kembali, rem blong Truck jahat yg lalai perawatannya.

Korban meninggal dunia belum.diketahui, semoga perhatian pemerintah terhadap perijinan dan kelayakan Truck bermuatan berat bisa lebih diperhatikan.


Update info dan dokumentasi berkala

Pasal yang di sangkakan oleh Tersangka Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ;
Bunyi :
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.

Untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.










Supir Truck dinyatakan Bersalah



Aturan sudah di perbaharui oleh otoritas Pemerintah Balikpapan






.
{thread_title}


{thread_title}


{thread_title}


{thread_title}


{thread_title}


{thread_title}


{thread_title}


{thread_title}




Rekaman CCTV Persimpangan (Edited)

{thread_title}
Diubah oleh adlishifaa 22-01-2022 10:39
holocaust56Avatar border
jakenesseAvatar border
febri059Avatar border
febri059 dan 101 lainnya memberi reputasi
84
25.6K
289
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan