mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK


JAKARTA - Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Sirajuddin Syamsuddin atau kerap disapa Din Syamsuddin akan menggugat pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemindahan IKN di masa pandemi keputusan yang tidak bijak.

Din akan melayangkan gugatannya saat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "(Digugat) Kalau sudah di-UU-kan atau ditandatangani oleh presiden," ujarnya saat dihubungi oleh MNC Portal pada Kamis (20/1/2022).

Landasan gugatannya ke MK, menurut Din bahwa urgensi pengesahan UU IKN tersebut tidak ada urgensinya sama sekali. Din mengulas bahwa kondisi pandemi yang menyengsarakan rakyat serta kondisi pemerintah didera utang tinggi melemahkan pentingnya IKN.

"Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak", tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UU IKN telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022 yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN). IKN nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala otorita.

https://nasional.okezone.com/read/20...a-negara-ke-mk
tidak hanya dia, banyak pihak yang akan menggugat UU IKN dari berbagai alasan




valkyr9Avatar border
koi7Avatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.7K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan