marywiguna13Avatar border
TS
marywiguna13 
Beberapa Bentuk Kejahatan yang Justru Dilegalkan di Luar Negeri #KamisKriminal


Jika bicara tentang kebaikan, maka akan ada keburukan. Adalah hal yang lumrah jika bentuk kebaikan harus sering dilakukan, dan bentuk keburukan cenderung harus dihindari.


Namun, bagaimana jika sebagian orang di dunia memiliki pendapat bahwa tidak semua kejahatan yang dinilai merupakan sebuah bentuk keburukan, justru diperbolehkan untuk dilakukan? Pernyataan tersebut tentu saja akan mengejutkan siapapun yang mendengarnya. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa bentuk kejahatan yang justru diperbolehkan untuk dilakukan.

Kanibalisme merupakan sebuah tindakan atau praktek dimana seorang manusia mengkonsumsi daging atau organ tubuh manusia lainnya. Dan seseorang yang melakukan tindakan atau praktek tersebut bisa disebut dengan kanibal.

Dalam beberapa komunitas masyarakat atau suku, kanibalisme termasuk sebuah norma budaya. Seorang anggota dari sebuah komunitas atau suku dapat mengkonsumsi tubuh dari anggota lain yang baru meninggal, yang menjadi bagian dari proses berduka atau dilihat sebagai cara untuk membimbing jiwa orang yang sudah meninggal tersebut ke dalam tubuh keturunan yang masih hidup. Hal tersebut disebut dengan endokanibalisme. Selain itu, seorang anggota dari sebuah komunitas atau suku juga dapat mengkonsumsi tubuh seseorang yang berasal dari luar komunitas atau luar suku yang bisa dianggap sebagai bentuk perayaan atas kemenangan melawan musuh. Hal tersebut disebut dengan eksokanibalisme. Dan kedua jenis kanibalisme tersebut bisa dipicu oleh keyakinan bahwa mengkonsumsi daging atau organ dalam tubuh seseorang akan memberi seorang kanibal beberapa karakteristik orang yang meninggal.

Hingga saat ini, masih ada beberapa komunitas atau suku yang masih melakukan tindakan atau praktek kanibalisme.

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:


Sedangkan di sebagian besar negara-negara di dunia, kanibalisme bukanlah sebuah norma masyarakat, karena tindakan atau praktek tersebut kadang-kadang dilakukan dalam situasi kebutuhan yang terbilang ekstrim dan bisa dianggap sebagai sebuah bentuk kejahatan. Dan bahkan dibeberapa negara cenderung dilegalkan.

Di Amerika tidak ada undang-undang yang menentang kanibalisme, namun sebagian besar negara bagian telah memberlakukan undang-undang yang secara tidak langsung menyulitkan seseorang untuk memperoleh dan mengkonsumsi materi tubuh secara legal. Sebagai contoh, jika seseorang setuju tubuhnya untuk dikonsumsi, kanibal akan bertanggung jawab atas tindakan kriminal pidana atau perdata berdasarkan undang-undang yang mengatur penyalahgunaan atau penodaan mayat, yang bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya.


Lain halnya dengan di Jerman. Muncul sebuah kasus kanibalisme yang dilakukan oleh Armin Meiwes terhadap korbannya yang bernama Bernd Jürgen Armando Brandes yang dia kenal dari internet, setelah Armin memasang iklan yang berisi lowongan bagi korban kanibalisme disebuah situs. Kasus kanibalisme tersebut sempat menarik perhatian media dan memunculkan perdebatan apakah Armin dapat dikenai hukuman atau tidak. Karena di Jerman, kasus kanibalisme termasuk legal. Lagipula, kejahatan yang dilakukan oleh Armin dianggap tidak bersifat bejat atau memiliki tingkat kejahatan yang dilakukan secara intens.

Atas kejahatannya tersebut, Armin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, setelah sebelumnya dia dijatuhi hukuman penjara hanya delapan setengah tahun saja. Karena pihak jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan hukuman awal yang dinilai tidak sebanding dengan bentuk kejahatan yang dilakukannya.

Perbudakan akan identik dengan kaum minoritas yang dianggap lemah, yang akan dikuasai oleh kaum mayoritas yang dianggap memiliki kekuatan dan kekuasaan, dimana mereka akan dipaksa untuk bekerja dengan berat tanpa bisa mendapatkan imbalan. Selain itu, perbudakan sudah bisa dipastikan akan muncul pada masa dimana teknologi sama sekali belum berkembang, atau bahkan belum diciptakan.


Namun sayangnya, sampai saat ini bentuk perbudakan justru masih bisa dirasakan keberadaannya oleh sebagian besar masyarakat di dunia. Perbudakan era modern akan berbentuk kerja paksa, kimpoi paksa, pengemis paksa, pekerja anak, perbudakan seksual, ijon, kerja paksa di penjara, kerja migran paksa, dan bahkan wajib militer paksa.

Menurut data tahun 2016 dari Global Slavery Index, ada 167 negara yang masih menjalankan perbudakan dengan jumlah mencapai 46 juta orang. Enam negara yang menduduki peringkat paling tinggi adalah India, China, Pakistan, Bangladesh, Uzbekistan, dan Korea Utara. Untuk Amerika yang masih menjadi negara adidaya pun ternyata tidak luput dari persoalan perbudakan yang memiliki 403 ribu orang yang masih hidup dalam perbudakan era modern. Sedangkan Indonesia sendiri memiliki 1,3 juta orang yang masih hidup dalam perbudakan era modern.

Quote:

Incest merupakan sebuah hubungan seksual yang terjadi diantara sesama anggota keluarga atau kerabat dekat. Hubungan seksual tersebut biasanya mencakup orang-orang yang memiliki hubungan darah, terkait afinitas (perkimpoian atau keluarga tiri), adopsi, atau garis keturunan.


Selain secara hukum dilarang untuk dilakukan, sebagian besar budaya yang dimiliki oleh berbagai negara di dunia tidak menyukai bentuk incest karena dianggap sebagai hal yang tabu untuk dilakukan. Dan jika bentuk incest tersebut terlibat antara orang dewasa dan seorang anak, maka hal tersebut termasuk bentuk pelecehan seksual terhadap anak.

Walaupun sebagian besar negara yang berbudaya tidak menyukai bentuk incest, namun ada beberapa negara yang justru melegalkan hubungan seksual antara sesama anggota keluarga tersebut. Negara-negara tersebut adalah Argentina, Belgia, Brazil, China, Prancis, Pantai Gading, Jepang, Latvia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Rusia, Korea Selatan, dan Spanyol.

Namun, ada juga beberapa negara yang melegalkan bentuk incest dengan syarat tertentu.

Quote:




Salah satu kasus incest yang pernah menyita perhatian terjadi pada tahun 1984 di Austria. Seorang pria yang bernama Josef Fritzl memaksa anak perempuannya sendiri yang bernama Elizabeth Fritzl untuk melakukan hubungan seksual dengannya. Pada istrinya, Josef mengatakan bahwa Elizabeth kabur dari rumah dan mengikuti sebuah ajaran sesat. Pada kenyataanya, Elizabeth disekap di ruang bawah tanah rumahnya sendiri selama 24 tahun, hingga Elizabeth melahirkan tujuh orang anak. Hubungan incest tersebut terendus pihak kepolisian ketika salah satu anaknya harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gagal ginjal. Pihak rumah sakit sempat menemukan kejanggalan dalam catatan medis milik anak Elizabeth dan melaporkan kejanggalan tersebut pada pihak kepolisian. Pada akhirnya Josef dinyatakan bersalah dengan putusan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Elizabeth dan anak-anaknya hidup dengan tenang disebuah villa di Austria barat.

bersambung ke #2..
Sekian, dan terimakasih.

*
*
*
*
*

sumber 1, sumber 2, sumber 3, sumber 4, sumber 5, sumber 6, sumber 7
161209Avatar border
fauzan0706Avatar border
december.rheinAvatar border
december.rhein dan 23 lainnya memberi reputasi
24
11.1K
186
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan