tonoindraAvatar border
TS
tonoindra
Kajian hukum SK Penundaan Pilkades serentak di Sampang sampai tahun 2025




MEMBEDAH SK BUPATI SAMPANG
NOMOR: 188.45/272/KEP/434.013/2021

Sk Bupati Sampang Nomor: 188.45/272/Kep/434.013/2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sampang Yang Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sampang Dilaksanakan Pada Tahun 2025 Tidak Berdasar Dan Harus Dibatalkan Demi Hukum.
ANALISIS YURIDIS KENAPA SK BUPATI SAMPANG NOMOR: 188.45/272/KEP/434.013/2021 HARUS BATAL DEMI HUKUM

PERTIMBANGAN DIKELUARKANNYA SK BUPATI SAMPANG
NOMOR: 188.45/272/KEP/434.013/2021

Konsideran menimbang Sk Bupati Sampang Nomor: 188.45/272/Kep/434.013/2021
1. Di konsideran menimbang point a, Pertimbangan bupati sampang menunda pilkades sampang adalah ketentuan pasal 2 ayat (3) peraturan bupati sampang nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa yang berbunyi Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan pasal 31 ayat (2 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jadi bukan di atur dengan SK Bupati tp oleh perda.
2. Di konsideran menimbang point b, Pertimbangan bupati sampang menunda pilkades sampang untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penularan covid -19. Kondisi terbaru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 kabupaten sampang masuk di level 1. Jadi pada kondisi saat ini pertimbangan tersebut sudah tidak relevan karena Berdasarkan pasal 44F permendagri 72 Tahun 2020 Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.
Jadi hanya bisa menunda jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan. Tentu SK bupati sampang sudah tidak relevan untuk diterapkan.
Saya di sini memakai bahasa menunda. Entah apa bahasa yang digunakan bupati sampang dalam hal di mundurkannya pelaksanaan pilkades di kabupaten sampang.
Tapi dari kesimpulan diatas secara hierarki peraturan perundang-undangan di atasnya pertimbangan nomor 1 menyerentakkan, pertimbangan nomor 2 adalah menunda.
Pertimbangan nomor 1 batal demi hukum karena seharusnya diatur dalam peraturan daerah bukan melalui SK bupati.
Pertimbangan nomor 2 batal demi hukum karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan tidak pernah ada rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota karena panitia pemilihan di kabupaten/kota belum pernah di bentuk.
Secara teori yuridis apakah Pemilihan kepala desa ditunda atau di serentakkan?
Berikut penjelasannya.
Diangkatnya Pj. Kepala Desa di dalam regulasi hanya bisa dilakukan bila disebabkan oleh salah satu faktor di bawah ini
a)  Pasal 46 UU Desa nomor 6 Tahun 2014 “Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa”.

b)  Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 “Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa”.

Diangkatnya Pj. Kepala Desa di kabupaten sampang tidak memenuhi kriteria Pada Poin a)  karena Pj. Kepala Desa yang yang diangkat di kabupaten sampang bukan karena faktor diberhentikan dengan sisa masa jabatan tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Di point b) jika pemerintah kabupaten sampang berdalih bukan menunda tentu juga tidak memenuhi kriteria. Jadi jika berdalih bukan menunda dengan sendirinya batal demi hukum.
Jadi secara hukum di mundurkannya  pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten sampang merupakan penundaan.

Sudah Tepatkah Secara Aspek Hukum Penundaan Pemilihan Kepala Desa Yang Dilakukan Oleh Bupati Sampang?
Berikut penjelasannya.
-          Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan “Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”
Maka kebijakan yang mengatur penundaan pelaksanaan Pilkades sampai tahun 2025 oleh Bupati Sampang batal demi hukum karena SK tersebut dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.  Hal ini telah menyalahi ketentuan tentang Asas-Asas Pembentukan peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011.
Apakah Penunjukan atau dalam menentukan Penjabat Kepala Desa merupakan hak prerogatif Bupati?
Berikut penjelasannya.
-          Pasal 47 UU no. 6 2014
1.      Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.
2.      Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
3.      Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

-          Pasal 56 PP 43  Tahun 2014 menyebutkan Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa
Jadi penunjukan Penjabat kepala Desa bukan merupakan Hak prerogatif bupati melainkan harus dipilih melalui musyawarah Desa. Bupati hanya mempunyai wewenang mengangkat bukan menunjuk Dan penjabat Kepala Desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan seperti yang disebutkan di pasal 58 PP nomor 43 tahun 2014 yang berbunyi Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
Pertanyaannya
-          apakah musyawarah desa itu sudah dilakukan dan diketahui oleh masyarakat?
-    Apa indikator dalam menentukan bahwa penjabat yang terpilih memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan? apakah seperti yang disebutkan dalam aksi penolakan penundaan pilkades kemarin 23 juni 2022 yang menyebutkan bahwa salah satu penjabat kepala desa di kecamatan sokobanah dari tenaga kesehatan?
Dampak Penundaan Pilkades Sampang
Dampak  yang terjadi disebabkan penundaan pelaksanaan Pilkades sampai tahun 2025 oleh Bupati Sampang adalah Ketidakpastian Hukum di dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini disebabkan Kebijakan yang diambil tersebut menyalahi asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa kebijakan penundaan pilkades yang disebutkan dalam sk bupati tersebut telah bertentangan dengan asas Kelembagaan/Pejabat yang Tepat dan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Dari sinilah ketidakpastian hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan muncul.

Penikmat Kopi
straightgeneAvatar border
straightgene memberi reputasi
-2
675
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan