buncitbubar
TS
buncitbubar
RKUHP Final: Hina Presiden Dipenjara 3,5 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasal Penghinaan Presiden tetap diatur dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR, Rabu (6/7).
"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf terbaru RKUHP.

Dalam draf terbaru yang diterima CNNIndonesia.com, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.


"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," sebagaimana bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam ketentuan berikutnya yakni Pasal 220 diatur:

1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal Penghinaan Presiden termasuk ke dalam salah satu pasal yang berpotensi mengancam demokrasi.


Sebelumnya, Tim ahli penyusun RUU KUHP menilai Pasal 217, Pasal 218, dan Pasal 219 RUU KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden tetap dimasukkan.

Dalam argumentasinya, Tim ahli penyusun RUU KUHP yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengacu pada peraturan yang diterapkan oleh beberapa negara tetangga di mana aturan terkait ini sudah diatur.

"Jadi, kalau kemudian terhadap perbuatan yang sama yang ditujukan kepada kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat itu diancam dengan pidana, kok pada kepala negara sendiri diusulkan untuk tidak dipidana, reasoning-nya bagaimana, ya?" terang Markus dalam agenda sosialisasi RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Juni tahun lalu.

Markus menuturkan dalam sistem negara demokrasi terdapat sejumlah asas yang harus dijunjung tinggi, seperti asas kesetaraan, asas persekutuan, asas kepribadian, dan asas kewibawaan.

Menurutnya, di dalam kehidupan bermasyarakat akan ada orang tertentu yang diberikan tugas-tugas khusus, istimewa, dan membedakan dari orang lainnya. Dengan itu, orang tersebut harus diberikan kewibawaan.

"Jadi, asas kewibawaan ini tercermin di dalam penghormatan terhadap kepala negara, presiden atau wakil presiden. Terhadap kepala negara sahabat saja kita hormati, masa kepada kepala negara sendiri tidak dihormati? Ini suatu pertanyaan yang sangat mendasar dan prinsipil," ujarnya.

(ryn/fra)

Baca artikel CNN Indonesia "RKUHP Final: Hina Presiden Dipenjara 3,5 Tahun" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220706150051-12-818051/rkuhp-final-hina-presiden-dipenjara-35-tahun.

wiry
wiry memberi reputasi
1
1.7K
75
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan