yaman.wannabeAvatar border
TS
yaman.wannabe
Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU yang Juga Anggota Fatwa MUI Dibui 63 Bulan
Jakarta - Masih ingat kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Makmur? Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gusti Makmur sehingga ia tetap dihukum 5 tahun 3 bulan penjara atau 63 bulan penjara.
Sebagaimana dikutip dari website MA, kala itu, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel di Banjarbaru. Dalam pertemuan tersebut, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP korban.

"Kemudian terdakwa melihat perawakan saksi anak korban yang cukup atletis, dan melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban bahwa tubuh saksi anak korban bagus emoticon-Genit dan bisa menjadi anggota Polri atau tentara," demikian bunyi dakwaan jaksa menirukan bujuk rayu pelaku ke korban.

Sejurus kemudian, Gusti Makmur melakukan pelecehan seksual ke korban.



"Nanti chat di-WA aja ya biar kita lebih akrab emoticon-Malu," kata Gusti Makmur kepada korban.



Gusti Makmur, yang pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin, kembali menggerayangi korban.

"Nanti kita sambung lagi di WA aja ya, biar lebih dekat aja, atau pas kamu lagi ga kerja kita jalan-jalan. Atau kamu mau ikut saya ke Banjarmasin kah?" tanya Gusti Makmur.

"Nggak. Mohon maaf saya mau melanjutkan pekerjaan saya dulu ya, Pak," jawab korban.

"Iya, jangan nakal, ya," ujar Gusti Makmur.

Tidak disangka, Gusti Makmur langsung mencium pipi kiri korban dengan bibirnya dan pergi meninggalkan toilet. Setelah itu, Gusti Makmur aktif menghubungi korban lewat HP dengan mengirimkan gambar-gambar seronok. emoticon-Belo

Tindakan Gusti Makmur menyeretnya ke ranah pidana dan etika.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Gusti Makmur.

"Teradu, yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin, sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas, dan martabat penyelenggara pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP dengan suara bulat.

Sanksi etik tidak menggugurkan proses pidana. Gusti Makmur akhirnya diadili di pengadilan.

jaksa menuntut Gusti Makmur selama 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru memutuskan Gusti Makmur terbukti memaksa anak berbuat cabul.

PN Banjarbaru akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, PN Banjarbaru menjatuhkan pidana kepada Gusti Makmur agar membayar restitusi kepada korban Rp 35,5 juta.

Atas putusan itu, jaksa dan Gusti Makmur sama-sama mengajukan permohonan banding. Tapi majelis tinggi bergeming. Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menguatkan vonis PN Banjarbaru. Mengetahui harus meringkuk di penjara selama 5 tahun lebih, Gusti Makmur tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka hukuman Gusti Makmur telah berkekuatan hukum tetap.

https://news.detik.com/berita/d-5798...bulan?single=1

emoticon-Matabelo 




areszzjayAvatar border
aldonisticAvatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan 13 lainnya memberi reputasi
14
1.8K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan