yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Tangisi Adiknya yang Dirudapaksa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban:
Dulu Dia Ceria... 

Kompas.com - 21/09/2022, 05:13 WIB
R, kakak korban pemerkosaan di kawasan hutan kota Jakarta Utara dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Sambil menangis, R menceritakan adiknya yang dahulu ceria kini lebih sering melamun usai dirudapaksa oleh pelaku di bawah umur.  (Zintan Prihatini/KOMPAS.com)

Penulis Zintan Prihatini | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana Kantor Polres Metro Jakarta Utara diwarnai isak tangis R, kakak dari P (13) korban pemerkosaan di kawasan hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara.

R mengaku bahwa adiknya yang dahulu ceria menjadi lebih banyak melamun setelah dirudapaksa oleh empat pelaku di bawah umur pada Kamis (1/9/2022) lalu.

"Dulu (korban) anaknya ceria, sekarang kalau ditanya bengong," kata R kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Sambil menangis, R juga memastikan keluarganya ingin memproses kasus pemerkosaan tersebut sampai pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal.

R dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara ditemani Hotman Paris selaku pendamping keluarga korban, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Hotman mengatakan pelaku pemerkosaan dalam kasus ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.

Ia pun meminta R tidak kecewa akan keputusan yang diambil terhadap pelaku.

Quote:

"Jangan sampai kecewa sama polisi, sama kita-kita ini nanti ibu akan bertanya 'kenapa tidak dipenjara?' , ya undang-undangnya (tidak bisa)," ujar Hotman Paris.

Oleh sebab itu, Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, mereka pun bisa melakukan kejahatan seperti orang dewasa.

"Bapak DPR khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," ucap Hotman.

"Apakah UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas apakah itu harus diubah," lanjut dia.

Terdapat dua pasal dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana terhadap keempat pelaku tersebut.

Pertama, pasal 21 yang menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.

Kedua, pasal 32 menyebut penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Menurut Hotman, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang ini, sudah tidak bisa disamaratakan dengan kasus pemerkosaan anak.

"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," jelas dia.

Quote:

Diberitakan sebelumnya, P dirudapaksa karena menolak pernyataan cinta salah seorang pelaku.

Quote:

Ketika melewati kawasan hutan kota untuk pulang, korban bertemu keempat pelaku dan dirudapaksa secara bergiliran.

Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Utara, setelah dilaporkan pada 6 September 2022.



Quote:


TS menangis baca berita ini. Kalian kaskuser menangis tidak.
emoticon-Frown
Diubah oleh yellowmarker 25-09-2022 02:57
gabener.edanAvatar border
aldonisticAvatar border
pakisal212Avatar border
pakisal212 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.3K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan