masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Baim Wong Bikin Konten Pura-pura KDRT Hingga Prank Polisi, Apakah Bisa Dibenarkan?
Dinilai tidak memiliki rasa empati terhadap Lesti Kejora, Baim Wong dan Paula membuat konten KDRT dan prank Polisi


Lagi dan lagi, pasangan artis dan konten kreator YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat publik heboh dengan konten yang mereka buat.

Setelah beberapa waktu lalu sempat viral karena dinilai oleh warganet menjual kesedihan orang lain dengan menjadikannya sebagai konten, kini kembali Baim Wong dan Paula Verhoeven tuai hujatan netizen dengan konten terbarunya.

Dianggap tidak memiliki rasa simpati dan empati kepada Lesti Kejora yang belum lama ini diduga mengalami tindakan KDRT dari suaminya yaitu Rizky Billar, Baim Wong dan Paula Verhoeven diketahui membuat sebuah konten video dengan tema KDRT.

Bukan hanya membuat konten pura-pura mengalami KDRT, bahkan diketahui di dalam video berjudul "BAIM KDRT, PAULA JALAN VISUM" yang diunggah pada 1 Oktober 2022 kemarin, Baim Wong dan Paula melakukan prank terhadap Kepolisian dari Polsek Jakarta Selatan.

Sontak saja bukan hanya warganet, para artis dan publik figur pun dibuat heboh dengan konten Baim Wong tersebut.

Salah satu artis dan publik figur yang menyoroti konten Baim Wong tersebut adalah Deddy Corbuzier. Secara langsung Deddy Corbuzier mengunggah cuplikan video konten dari Baim Wong dan me-mention Baim Wong dengan mempertanyakan maksud dan tujuannya melakukan prank terhadap Kepolisian.

Deddy Corbuzier mengatakan bahwa konten Baim Wong tersebut tidak lucu dan merendahkan Kepolisian. Adapun untuk konten KDRT, Deddy Corbuzier juga merasa tidak paham dengan jalan pikiran Baim Wong.




Melihat adanya konten pura-pura KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula termasuk dengan melakukan prank kepada Polisi, tentu ini sudah bukan konten hiburan dan main-main GanSis.

Jika dilihat dari aturan hukum yang berlaku, untuk kejadian seseorang membuat laporan palsu dengan maksud tertentu maka dapat dikenakan pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini sekilas tentang isi dari pasal tersebut.


Quote:


Dan jika laporan palsu tersebut berlanjut pada persidangan maka akan ada pasal lain yang bisa menjerat pelaku pembuat laporan palsu.


Terlepas dari adanya laporan palsu, tentu saja jika dipikir secara logis membuat konten prank dan ditujukan untuk Kepolisian tentu itu juga tidak bisa dibenarkan GanSis.

Polisi memiliki peran dan tanggung jawab besar mengatasi tindakan kriminal sekaligus mengayomi orang yang benar-benar membutuhkan bantuan dan pertolongan, bukan untuk diajak main-main apa lagi membuat konten video atas dasar mencari cuan untuk kepentingan pribadi.




Mari jadikan ini sebagai pelajaran berharga bagi diri kita masing-masing GanSis, untuk tidak bermain-main dengan hukum apa lagi untuk mengerjai Polisi dengan tujuan membuat konten video.

Apapun alasan yang Agan dan Sista buat untuk melakukan prank kepada Polisi, ini tidak akan bisa dibenarkan. Bukan hanya mengajarkan orang lain untuk berlaku serupa, melainkan juga mengganggu tugas pihak Kepolisian.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan Agan Sista bisa menjadi lebih pandai dalam bersikap dan bijak dalam bertindak.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
verdandigrAvatar border
abunabil19Avatar border
GodaimeHokageAvatar border
GodaimeHokage dan 22 lainnya memberi reputasi
21
10.6K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan