LordFaries4.0Avatar border
TS
LordFaries4.0
Regulasi FIFA & Peraturan Kapolri yg Dilanggar Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

Judul asli kepanjangan: Ini Regulasi FIFA dan Peraturan Kapolri yang Dilanggar Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta - Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam mengendalikan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, aparat kepolisian telah melanggar beberapa aturan baik aturan FIFA ataupun Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri).

Sebagaimana dilansir dari laman digital.fifa.com, dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan. Salah satu dia ntaranya adalah pada Pasal 19 B tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa). "Padahal jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," ucap Isnur, Minggu (2/10/2022).

"Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan," terang dia. Oleh karena itu, YLBHI mengecam tindakan represif aparat kepolisan dalam penanganan suporter yang tidak mengindahkan berbagai peraturan. "Terkhusus implementasi prinsip HAM Polri," katanya.

Menurutnya, hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini. "Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa Peraturan Kepala Kepolisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perkapolri)," tandasnya.

Adapun beberapa Perkapolri yang dilanggar adalah sebagai berikut:
1. Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa

2. Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa tragedi yang menewaskan 153 orang itu murni karena berdesak-desakan bukan karena saling bentrok antar suporter. "Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antar suporter Persebaya Surabaya dengan Arema FC. Sebab, pada pertandingan itu suporter Persebaya Surabaya tidak boleh ikut menonton. Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema FC," jelasnya. (rpi/nsi)

https://www.tvonenews.com/berita/nas...edi-kanjuruhan

Duh duh...
Diubah oleh LordFaries4.0 02-10-2022 08:50
dragunov762mmAvatar border
viniestAvatar border
pakisal212Avatar border
pakisal212 dan 7 lainnya memberi reputasi
6
3K
154
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan