masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Mengulas Tentang Zakat Mal, Benarkah Banyak Orang Berkewajiban Tapi Belum Melakukan?
Heboh anggota partai bagikan uang untuk fakir miskin, mari pahami tentang pengertian zakat mal


Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pembagian amplop dengan simbol salah satu partai besar Indonesia dengan narasi dugaan money politics.

Belakangan diketahui amplop tersebut berasal dari seorang anggota sekaligus ketua DPD PDIP Jawa Timur yaitu Said Abdullah.

Membantah dugaan melakukan money politics, Said Abdullah menjelaskan bahwa dibagikannya uang tersebut kepada fakir miskin adalah uang zakat mal, dan itu telah dilakukannya sejak tahun 2006 tepatnya setiap bulan Ramadhan.

Adapun penggunaan amplop dengan simbol partai digunakan sebagai tanda bahwa uang yang dibagikan tersebut bukan hanya uang zakat mal dari Said Abdullah melainkan juga zakat mal titipan dari anggota lain yaitu DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.


Konten Sensitif


Membahas tentang zakat mal ternyata diketahui banyak orang yang telah berkewajiban membayar zakat ini namun belum melakukan karena tidak mengetahui tentang apa itu zakat mal.

Berikut ini sekilas tentang penjelasan zakat mal dan syarat-syarat yang perlu untuk diperhatikan.


Pengertian:Zakat Mal atau lebih dikenal dengan sebutan Zakat Harta merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang dengan ketentuan serta beberapa syarat yang telah ditetapkan berdasarkan aturan agama Islam.

Syarat-syarat Zakat Mal: Seseorang berkewajiban untuk membayar zakat mal yaitu seseorang memiliki penuh atas harta yang dimiliki, harta tersebut dapat berkembang saat diusahakan, lebih dari kebutuhan pokok, mencapai nisab (batasan wajib zakat mal), bebas dari hutang, dihitung untuk persatu tahun.

Adapun nisab atau batasan seseorang wajib membayarkan zakat mal menurut informasi yang TS dapatkan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) diketahui bahwa total pendapatan tahunan mencapai kisaran 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667.

Seseorang yang total penghasilan tahunannya mencapai nisab tersebut maka mereka berkewajiban mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dari harta tersebut.

Zakat Mal pada umumnya memang harus diberikan dalam bentuk uang, tetapi di dalam kondisi dan keadaan tertentu dapat digantikan dengan sembako atau kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh penerima zakat.

Penerima Zakat Mal: masih berdasarkan informasi yang TS dapatkan dari artikel yang dibagikan oleh BAZNAZ, orang yang berhak menerima zakat mal yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, orang berhutang, hamba sahaya, ibnu sabil, dan Sabilillah.



Berikut tadi GanSis sekilas tentang pengertian zakat mal yang mungkin masih banyak orang belum tahu sehingga belum melakukan kewajibannya.

Membayar zakat mal ini hukumnya wajib bagi yang memang telah memenuhi syarat GanSis, sebab dari harta yang kita miliki ada hak orang lain yang harus diberikan kepada mereka sebagaimana Allah telah tetapkan aturan di dalam Al-Qur'an dan hadist.

Mudah-mudahan Agan Sista yang sebelumnya membayar zakat mal karena belum paham bisa mengeluarkan zakat mal di tahun ini, pastinya untuk kemaslahatan umat terutama orang-orang yang membutuhkan uluran tangan.




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Referensi
disinidan disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
Diubah oleh masnukho 28-03-2023 00:16
dasiemsidasAvatar border
verdandigrAvatar border
syaifudinsenoAvatar border
syaifudinseno dan 2 lainnya memberi reputasi
3
484
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan