jaborexAvatar border
TS
jaborex
Kasus DNA Pro: Aset Terdakwa Diberikan Kepada Korban
Robot Trading DNA Pro

DNA Pro merupakan produk Robot Trading yang diciptakan oleh PT. DNA Pro Akademi. Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Barat tersebut berfokus dalam bidang Digital Global Investment.

Penipuan yang dilakukan oleh pihak DNA Pro menggunakan skema ponzi. Apa yang disorot dan ditonjolkan dari aplikasi robot trading bukanlah pada desain algoritmanya melainkan pada iming-iming kepastian cuan besar.



Modus aplikasi robot trading DNA Pro dengan menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.


Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida. Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Terdakwa Dinyatakan Bersalah


Hakim ketua Hera Kartiningsih membacakan vonis bersalah untuk 10 terdakwa (nama dicetak tebal) dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Daniel Abe selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ, keduanya divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
2. Rudy Kusuma sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
3. Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai total nilai sekitar Rp 344 miliar.


Dalam putusan juga menyatakan ada barang bukti dengan nomor 222 sampai 303 dan 362 diketahui merupakan aset yang didapat para terdakwa dari tindak pidana kasus DNA Pro. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada korban.

Informasi tersebut sebagaimana merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilaksanakan kemarin Selasa, 31-Januari-2023.

Baca berita selengkapnya disini.


aninulAvatar border
jojoannaAvatar border
h.suhengkiAvatar border
h.suhengki dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan