jaborexAvatar border
TS
jaborex
Kasus DNA Pro Tidak Berhenti Disitu Saja, Bagaimana Kelanjutannya?
Pembacaan vonis bersalah terhadap masing-masing pelaku dari penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro, tidak berhenti sampai disitu saja. WikiFX menerima informasi bahwa Rabu kemarin tanggal 2 Februari 2023, LQ Indonesia Lawfirm melakukan pelaporan kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pelaporan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm terdaftar atas nama terlapor AAP yang didalamnya terdapat jumlah total kerugian sebesar Rp800 juta lebih.

LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan keterangan, meskipun para pelaku yang terdapat pada kasus DNA Pro sedang dalam proses persidangan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus melakukan pengawalan hingga hak-hak dari para korban robot bodong ini dapat dikembalikan ke tangan mereka. Klien dari LQ Indonesia Lawfirm adalah merupakan salah satu korban dari robot bodong DNA Pro yang ketika awal bergabungnya menerima informasi jika menggunakan robot DNA Pro maka akan mendapatkan trading platform yang konsisten, legal, profit stabil dan juga mudah.




Sumber


Dalam pelaporan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin, LQ Indonesia Lawfirm menyinggung peristiwa Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pada pelaporan ini tercatat nama pelapor yakni KP dan sebagai terlapor yakni AAP terang kepala LQ Indonesia Lawfirm, Rizki Indra Permana. Rizki Indra Permana juga mengatakan bahwa ini bukan laporan “nebis in idem” karena terdapat perbedaan pada Tempus dan juga lokus kejadian, seperti halnya kasus KSP Indosurya yang kembali dibuka oleh Kabareskrim Polri.


Penyitaan Aset DNA Pro Untuk Para Korban


Pada kasus ini terdapat 10 terdakwa yang menerima vonis pada hari Selasa kemarin. 10 terdakwa tersebut adalah Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Frankie Yulianto Nurdian, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Yoshua Try Sutrisno dan Hans Andre Supit. Para terdakwa mendengarkan vonis yang diberikan secara online dengan vonis yang berbeda bagi para terdakwa dari 2 sampai 4 tahun hukuman penjara dengan denda mulai dari 1 hingga 2 miliar Rupiah.

Beberapa aset yang para terdakwa dapatkan dari kasus tindak pidana ini dinyatakan akan dilelang dan hasilnya akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi kepada para korban. Aset yang berasal dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini telah dirampas terlebih dahulu oleh negara dan nantinya akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Broker forex yang digunakan pada kasus robot trading DNA Pro ini adalah Alfa Success Corp. Alfa Success Corp sendiri memiliki skor yang sangat buruk seperti yang pernah disampaikan pada artikel sebelumnya. Oleh karena itu, HINDARI melakukan aktivitas trading forex menggunakan broker tanpa regulasi atau tidak memiliki izin yang jelas.

Anda bisa cek broker anda di WikiFXdan lihat skornya. Juga baca review dari para trader Indonesia. Waspada dengan broker rating rendah!


Baca berita lainnya mengenai dunia forex dan crypto, disini.
Sumber: Link Referensi.





jojoannaAvatar border
nafbashAvatar border
sirai90Avatar border
sirai90 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan