tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
120 Jemaah Tuntut First Travel Kembalikan Uang Tanpa Potongan dalam 7 Hari Kerja



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 120 jemaah umrah yang diadvokasi oleh Komnas Haji & Umrah menolak penundaan keberangkatan dan menuntut First Travel mengembalikan uang mereka secara utuh dengan batas waktu tujuh hari kerja.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Komnas Haji & Umrah Mustolih Siradj ketika ditemui di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

"Tuntutan kami, dari 120 jemaah itu, cuma satu, tidak reschedule, tapi pengembalian uang tanpa potongan, utuh, dan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja," ujar Mustolih Siradj.

Menurut Mustolih Siradj, Presiden Direktur First Travel Andika Surachman harus pula menjelaskan kepada para jemaah mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik penundaan keberangkatan jemaah umrah yang belum lama ini santer diperbincangkan publik.

"Dengan hormat, kepada Saudara Andika Surachman, agar secara gentle, secara jantan, menghadapi bagaimana sesungguhnya harus transparan saja. Berapa jumlah seluruhnya jemaah First Travel saat ini? Berapa dia punya uang? Kalau memang mau diberangkatkan, ya, diberangkatkan. Kalau kemudian mereka sudah tidak mampu lagi, harus bertanggung jawab," tutur Mustolih Siradj.

Sementara itu, mediasi antara First Travel dengan Komnas Haji & Umrah, pihak yang mengadvokasi 120 jemaah, yang seharusnya digelar di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017), pun batal terlaksana.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah tersebut, pihak First Travel nyatanya tidak hadir.

Tak ada pula pemberitahuan apa pun dari First Travel terkait ketidakhadiran mereka meski pihak Kementerian Agama telah melayangkan surat undangan resmi.

Sementara itu, pihak Komnas Haji & Umrah hadir bersama dengan perwakilan jemaah yang datang dari Palembang.

Mediasi tersebut bukanlah yang pertama kali digelar. Sebelumnya, mediasi digelar pafa Senin (22/5/2017) dan pihak First Travel datang diwakili oleh kuasa hukum.

Namun, tatkala si pengacara tak membawa surat kuasa yang memadai, pihak Komnas Haji & Umrah menolaknya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...m-7-hari-kerja

---

Baca Juga :

- Cegah Penipuan, Kemenag Segera Tetapkan Batas Atas dan Bawah Biaya Umrah

- Mangkir Panggilan, Kementerian Agama Tak Segan Cabut Izin First Travel

- Kesthuri Minta Masyarakat Sulsel Tak Tergoda Iming-iming Haji dan Umrah Murah

0
1.9K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan