kotapilihanAvatar border
TS
kotapilihan
Korupsi dari Desa ke Desa

Warga melewati jalan di depan mural anti korupsi bertuliskan "Hukum Mati Koruptor" di jalan Pantura Desa Mejobo, Kudus, Jawa Tengah


Jangan pernah meremehkan desa. Negara mengucurkan dana tak sedikit untuk pembangunan desa. Niat membangun desa ini sedang diwujudkan, salah satunya melalui penetapan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

Harus diakui, desa/kelurahan adalah ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Dengan segala perangkat dan wewenang yang dimiliki, perannya penting dalam bidang ekonomi, pembangunan, hingga politik.

Sejak Republik Indonesia merdeka, desa/kelurahan sudah memiliki tempatnya sendiri. Sejumlah peraturan menyebut tata kelola pemerintahan desa. Setidaknya ada sembilan paraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa.

Begitu pentingnya peran desa ini, bahkan diakomodir dalam bentuk kementerian khusus. Dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo diberi nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pembangunan kawasan desa oleh kementerian khusus ini sudah dirintis sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri dalam Kabinet Gotong Royong dengan nama Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diganti menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Lalu diubah lagi jadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Berkat UU Desa, dana yang digelontorkan APBN untuk pemerintah desa mengalami peningkatan pesat. Pada 2016anggaran totalnya Rp46,96 triliun, dan 2017 sekitar Rp60 triliun. Angka sebesar itu untuk 74.000 desa di Indonesia.

Bila pada 2016 setiap desa menerima Rp614 juta, dana desa pada 2017 angkanya bisa naik menjadi Rp1 miliar. "Dulu, desa hanya kebagian sekitar Rp250 juta," demikian menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi.

Budiman Sudjatmiko, anggota DPR Fraksi PDIP salah satu inisiator UU Desa, optimistis desa mampu mengelola anggaran yang begitu besar. Belajar dari kasus PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), menurutnya "hanya 0,1 persen kasus" penyimpangan anggaran.

Desa di Jawa Timur korupsi terbanyak

Kekhawatiran terhadap korupsi di pemerintahan desa pernah disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim. Ia curiga bakal banyak kepala desa yang masuk penjara karena dituduh korupsi, padahal mereka tidak tahu.

Hasil evaluasi Kementerian Keuangan pada 2015 tentang penggunaan Dana Desa menunjukkan, masih terdapat penggunaan Dana Desa di luar prioritas, atau pekerjaan konstruksi dilakukan seluruhnya oleh Pihak Ketiga. Bahkan ada pengeluaran Dana Desa yang tidak didukung dengan bukti yang memadai.

Sejumlah aturan pengawasan penggunaan anggaran pun dibuat untuk mengontrol pelaksanaannya. Mengingat, penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa/lurah hingga aksi menilep uang rakyat, sudah terjadi sejak lama.

Tim Lokadata, Beritagar.id, mengekstraksi putusan pengadilan yang dipublikasi di situs Mahkamah Agung khusus kasus korupsi di tingkat desa/kelurahan. Putusan diambil dari kasus korupsi periode 1994-2014, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) .

Dari 1.621 kasus korupsi yang dipublikasi MA, sepanjang dua dekade itu terdapat 130 kasus korupsi terjadi di pemerintahan desa, atau "hanya" 8 persen. Jumlah pelaku yang divonis sebanyak 150 orang dari total 2.470 pelaku dalam publikasi MA.

Para pelaku yang didakwa terlibat terdiri dari pejabat kepala desa/lurah hingga aparat desa/kelurahan. Sembilan orang di antaranya dinyatakan bebas. Sebagai catatan, belum semua kasus korupsi putusannya bisa ditemukan di situs MA.

Kasus korupsi desa terbanyak di Provinsi Jawa Timur, dengan 35 kasus, dan kerugian negara sebanyak Rp11,98 miliar. Namun dari sisi nilai korupsi, DKI Jakarta memegang rekor nilai korupsi desa/kelurahan terbanyak, Rp15,62 miliar dalam satu kasus.

Bila melihat sebaran pelaku korupsi desa ini, hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia. Baik itu di Pulau Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku dan Papua.



Pola vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, juga bisa dilihat pada kasus korupsi di pemerintahan desa ini. Kasus mantan Kades Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana, divonis hukuman 6 tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Ini adalah kasus penjara terlama yang ada dipublikasi di situs MA sepanjang dua dekade. Padahal nilai korupsinya sebesar Rp850 juta, bukanlah nilai tertinggi.

Nilai korupsi desa/kelurahan tertinggi, dengan kerugian negara Rp15,62 miliar, adalah kasus mantan Lurah Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Ishak Firdaus. Ia divonis 15 bulan penjara dari 5 tahun tahun yang diajukan jaksa.

Ada pula yang mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan. Paling tinggi menimpa Syamsir, mantan Kepala Desa Petangguhan di Sumatera Utara. Ia divonis hukuman 60 bulan atau 5 tahun penjara, dari 18 bulan tuntutan jaksa, dengan nilai korupsi "hanya" Rp15 juta.

Dari sembilan yang divonis bebas, sebagian besar didakwa dengan nilai korupsi di bawah Rp100 juta. Sisanya, tiga terdakwa divonis bebas dengan nilai korupsi di bawah Rp1 miliar. Sedangkan satu orang didakwa dengan nilai korupsi lebih dari Rp1 miliar.

Adalah Muhammad Rofik (45), mantan Kepala Desa (Kades) Gambiranom, Kecamatan Mojoagung. Putusan Mahkamah Agung RI bernomor: 1225 K/Pid.Sus/2015, tertanggal 9 Juni 2015, membebaskan Rofik dari segala dakwaan.

Ia pun menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur. Pengacara Rofik menilai kliennya ditetapkan tersangka tanpa memenuhi minimal dua alat bukti.

Warga Gambiranom ini kehilangan hak politiknya karena jadi terdakwa, sehingga dicoret sebagai calon Kepala Desa Gambiran untuk periode kedua. Rofik sebelumnya menjabat sebagai Kades Gambiranom periode 2007 - 2013.

Lantaran kasus yang dituduhkan kepadanya, sejak 23 April 2014 hingga 30 Juni 2015 Rofik harus menginap di hotel prodeo. Ia pun menggugat perdata atas kerugian materiil atas penahanan sebesar Rp168 juta, serta kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...korupsi%20desa

0
3.2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan