whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Bebas Hoax, Ini Informasi Terpercaya Soal Registrasi Kartu Prabayar
Sudahkah kamu Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Milikmu?


Registrasi SIM Card Prabayar– merupakan salah satu pemberitaan yang saat ini lagi hangat-hangatnya oleh banyak media online dan jadi obrolan di jejaring media sosial. Registrasi ini sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017, meskipun pada prakteknya banyak kabar hoax yang beredar yang menyatakan bahwa ini bukan sebuah program yang diwajibkan. Nah, biar ga kemakan hoax nih ane kasih berita terupdate dan terpercaya langsung dari sumbernya gan! informasi berikut ini ane kutip dari Siaran Press Registrasi Kartu Prabayar dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Yang berikut detailnya Gan..

Registrasi dari 31 Ooktobe 2017 – 28 Februari 2018
Yes Gan! Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajibkan kepada calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi, pastinya pas ngelakuin registrasi pun kudu dengan pakai data identitas kependudukan yang valid yah gan. Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, dan Operator Telekomunikasi yang ada di Indonesia. Catat nih gan, registrasi kartu prabayar berlangsung dari 31 oktober 2017 dan untuk pelanggan lama bakal dikasih waktu registrasi sampai 28 Februari 2018. Jadi buat kalian yang belum registrasi, buruan registrasi sebelum diblokir!

Ada Pemblokiran Bertahap
Bagi Kaskuser sebagai pelanggan lama yang ga registrasi sampai dengan 28 Februari 2018 maka bakal dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada tanggal 28 April 2018. Nih tahapannya :
 Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut: a. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi b.
 Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin a. c.
 Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin b.

Terus Manfaatnya Kita Registrasi Ulang Apaan Sih Gan?
Program yang kerjasama dari beberapa kementerian dan operator telco ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Jadi si “mama minta pulsa” “mama minta transfer” dan mama-mama lainnya bakal lebih gampang ditangkep dan ditindaklanjuti pake proses hukum. Di samping itu manfaat dari registrasi kartu prabayar bakal mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital. Kan demi menuju Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara gitu loh.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.


Wah... Ane Registrasi Gagal Terus Gan!
Buat kaskuser yang sampe sekarang juga bingung gimana cara melakukan registrasi, nih caranya Gan :
Khusus untuk pelanggan baru bagi operator:
 Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri): NIK#NomorKK#
 Telkomsel: Reg(spasi)NIK#nomorKK#
 XL: Daftar#NIK#nomorKK

Khusus untuk pelanggan lama:
 Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia: ULANG#NIK#NomorKK#
 Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#nomorKK#
 XL: ULANG#NIK#nomorKK

Semua format SMS ini tinggal agan kirim ke 4444. Terus tinggal tunggu balasannya dari operator masing-masing deh.
Masih gagal terus buat registrasi lewat SMS ini? Pertama, agan kurang beruntung. Kedua, jangan sedih, silakan langsung merapat ke gerai-gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau ke gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Dokumen Persyaratan Untuk Registrasi
Sebelum registrasi via sms, website, atau mau datang langsung ke gerai terdekat, ada baiknya agan siapin dulu dokumen persyaratannya, seperti :
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
• KTP elektronik
• Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):
• Paspor
• KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
• KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Ini bagian penting yang perlu disimak gan, jangan kemakan berita hoax deh soal registrasi kudu pake nama ibu kandung! Untuk lakukan registrasi, informasi yang dibutuhin dari KTP/KK adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang dua-duanya terdiri dari 16 digit. Dan khusus buat agan yang KTP nya belum elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK.

Buat yang penasaran kenapa harus sampe pakai data-data personal kayak gini, alasannya ya demi kepentingan national single identity di masa depannya. Tenang, semua data yang agan kasih dijamin aman dan ga akan disalahgunakan. Ini semua udah diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Prinsipnya kayak gini, operator ga menarik data dari Dukcapil, mereka cuma memvalidasi. Jadi agan ga perlu kuatir.

Ada Batasan Nomor Yang Didaftarkan Gan???
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Tapi kalau misalnya agan tipe orang yang kerjaannya banyak banget sampe punya 4 nomor atau lebih, maka nomor ke-4 dan seterusnya itu bisa diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Masih Kurang Jelas Juga Gan? Bisa koq colek ane buat tanya-tanya tentang Registrasi SIM Card Prabayar. Bagaimana cara registrasinya, atau pertanyaan seputar registrasi kartu prabayar lainnya... Posting aja di mari yah Gan, Nanti ane bantu coba kasih pencerahannya...
0
7.3K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan