AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Awas! Maksa Istri “Bercinta” Termasuk KDRT Lho!

www.cnnindonesia.com/
 
Jika Agan-Agan punya istri, jangan pernah menganggapnya sebagai boneka yang bisa “dipakai” seenaknya, kapanpun dan dengan cara apapun, ya! Sebab, jika istri Agan tidak suka, lalu mengadukan halnya kepada pihak yang berwajib, maka Agan-Agan bisa dipenjara puluhan tahun, atau didenda puluhan juta lho! Alasannya, perbuatan memaksa istri untuk “bercinta” itu, termasuk KDRT berupa “Kekerasan Seksual”.
 
Dalilnya, dalam UU. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT disebutkan:
 
Quote:

 
Adapun yang dimaksud dengan “memaksa” istri untuk “bercinta” yang termasuk KDRT itu adalah sebagai berikut:
******
 
1. Bercinta dengan Berbagai Gaya
 
Jika Agan ingin bercinta dengan istri melalui jalur yang semestinya, namun istri tidak menyukai cara-cara Agan memberikan nafkah batin itu, maka jangan paksa istri untuk menerimanya. Misalnya Agan menginginkan posisi Dog Style, atau gaya-gaya posisi bercinta lainnya, namun istri tidak suka hal itu, karena merasa tidak enak atau sakit. Termasuk dalam hal ini memaksa istri berhubungan intim saat istri baru melahirkan.
 
Jika Agan tetap memaksa istri untuk melakukan itu, maka perbuatan Agan itu termasuk “kekerasaan seksual” yang bisa terancam pidana.

Salah satu contohnya adalah Ade Purwanto yang dihukum 15 bulan penjara tahun 2012 silam, karena memaksa istrinya berhubungan intim, di sebuah hutan, Pasuruan, Jateng.
*******
 
2. Anal / Oral Sex
 
Sebagian pasangan kadang menjadikan Anal / Oral Sex sebagai alternatif untuk mengatasi kejenuhan gaya bercinta, atau hanya karena ingin coba-coba.
 
Terlepas dari norma agama dan dampak negatifnya, anal/oral sex yang dilakukan suami istri atas dasar sama suka, menurut hukum positif hal itu sah-sah saja.
 
Namun jika istri tidak suka, maka jangan sekali-kali Agan memaksa agar istri melakukannya. Termasuk dalam hal ini adalah memaksa istri bercinta ketika ia sedang haid. Ini termasuk KDRT lho, Gan! Agan bisa dikenakan pasal “kekerasaan seksual” jika istri mengadukannya.
*******
 
3. Perbuatan yang Menyakiti Istri
 
Perbuatan menyakiti istri baik secara fisik maupun verbal, yang dilakukan suami sebelum, ketika atau sesudah bercinta atas dasar “kepuasaan seksual” termasuk kekerasan seksual yang bisa dikenakan pasal KDRT. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mengalami kelainan seksual tertentu, seperti sadisme, sadomasokis dan lain-lain.
 
Jika sang istri melaporkan perilaku seksual suaminya itu, maka sang suami bisa dikenakan pasal kekerasan seksual dalam rumah tangga.
*******
So, perlakukanlah istri dengan sebaik-baiknya, niscaya dia dengan ikhlas memberikan “surga” untuk menyenangkan dan memuaskan suaminya.

Dan ingat Gan! Kekerasan seksual dalam rumah tangga,
hukumannya lebih berat dari kekerasan fisik.
******

Spoiler for Referensi:
Diubah oleh Aboeyy 03-06-2019 20:40
4iinchAvatar border
4iinch memberi reputasi
1
8.5K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan