aldhypratama45Avatar border
TS
aldhypratama45
HEBOH !! SISWA MENGAJAK DUEL GURUNYA SENDIRI

Dulu guru dihormati seperti seorang raja, bahkan lewat didepan guru saja kadang agan dan sista zaman 90-an takut dan memilih lewat jalan lain demi menghindari sang guru. Namun sekarang beda, Zaman yang sering disebut “Zaman Now”kini sangat miris akan sikap dan moralnya. Ditambah lagi adanya ketetapaan pemerintah berupa undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kerap jadi senjata untuk menjerat guru yang berakibat menimbulkan kekhawatiran guru saat hendak menugur muridnya yang berbuat salah. Sebaliknya, justru para siswa yang hendak dididik diberi kebebasan hak yang kadang hak tersebut terus dipenuhi sedangkan kewajibannya menjadi siswa tidak terpenuhi.



Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Professor Muzakirmengatakan UU Perlindungan Anak yang kerap dijadikan senjata tersebut memang agak kaku. "Seharusnya dilihat dulu maksud dan tujuan guru memukul itu apa," kata Muzakir ketika dihubungi Brilio.net, Jumat (12/8). Muzakir menjelaskan jika memukul tersebut bertujuan penganiyaan maka bisa digolongkan ke tindak pidana. Namun jika bertujuan untuk mendidik, seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan."Nggak perlu ke pengadilan, ada dewan guru di sekolah yang bisa menyelesaikan hal itu," kata dia

Muzakir menjelaskan maraknya guru dipidana, seharusnya ditelaah lebih dahulu kasus per kasus. "Kalau undang-undang ditafsirkan saklek itu bisa jadi bumerang bagi guru," ujarnya. Orangtua, kata Muzakir, seharusnya juga bisa mengontrol emosi dan lebih bijaksana ketika anaknya mengalami kekerasan di sekolah. Kekhawatiran yang muncul jika aduan anak ditelan mentah-mentah, adalah  anak-anak tersebut bisa di atas angin. "Imbasnya tentu tidak baik bagi guru dan murid," ujar Guru besar Fakultas Hukum UII ini. 

 
Mengajak Duel Guru di SMK NU 03 Kaliwungu Kendal

Vidio yang diupload kemarin, tgl 10 November 2018sedang ramai dibicarakan warganet. Bagaimana tidak? Didalam video tersebut terdapat beberapa siswa yang berada dalam ruang kelas yang terlihat sedang mengajak duel gurunya sambil tertawa dengan teman-temannya. Awalnya guru yang sudah lanjut usia tersebut cuma terdiam dan merapikan buku-bukunya dan segera bergegas meninggalkan ruang kelas tersebut. Tapi para siswa sekolah tersebut semakin bersikap kurang ajar pada gurunya tersebut dengan mendorong-dorong badan sang guru. Akhirnya sang guru yang merasa diperlakukan dengan tidak baik menendang para siswa tersebut hingga setu sepatunya terlepas. Namun, bukannya minta maaf para siswa kembali menertawakan sang guru yang hendak menendangnyadan membalas pukulan guru tersebut. Sampai guru tersebut kembali duduk dibangkunya sambil kembali merapikan buku-bukunya.

Belakangan diketahui lokasi sekolah pada peristiwa tersebut adalah di SMK NU 03 Kaliwungu Kendal  yang diketahui dari pemilik akun media sosial Tp Ramadhan mengaku sebagai alumni dari sekolah tersebut, dan ditambahkan oleh pengguna media social lainnya bahwa nama guru tersebut adalah Pak Jokoyang memang guru disekolah itu.
 
Sebagai informasi undang-undang yang kerap dipakai untuk menjerat guru yang melakukan  pemukulan terhadap siswa yaitu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Namun,, sudah seharusnya kita menghormati jasa guru yang telah mengajarkan kita, walau karakter guru dan cara mengajar setiap guru itu berbeda tapi saya yakin mereka memiliki satu tujuan yang sama yaitu mencerdaskan generasi Indonesia.

 
Sumber : Makassar_iinfo
Diubah oleh aldhypratama45 11-11-2018 14:16
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan