jepsingAvatar border
TS
jepsing
Pentingnya OJK dalam Dunia Fintech & Investasi.
Selamat Siang Gengs...
Siang ini saya mau ngebahas mengenai OJK dalam dunia FINTECH.
Mungkin berguna bagi Agan2 yang mau masuk atau pendanaan di dunia Fintech. 

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (Fintech).

Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik. Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

Adapun pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:

1. Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech
Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:
a. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian regulatory sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
b. Proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.
c. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.

2. Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech
OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox.Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status:
a. Direkomendasikan.
b. Perbaikan.
c. Tidak direkomendasikan.
Penyelenggara IKD yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.
Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.
Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

3. Pembentukan Ekosistem Fintech
Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.

4. Membangun Budaya Inovasi
OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.

5. Inklusi dan Literasi
Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

6. Bisnis dan Perlindungan Data
Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.

7. Manajemen Risiko yang Efektif
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

8. Kolaborasi
Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.

9. Perlindungan Konsumen
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

10. Transparansi
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, risiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.

11. Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).
Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Saat ini banyak FIntech yang illegal dan tidak memegang lisensi OJK. Hal ini membuat keraguan kita sebagai pengguna fintech, apakah fintech tersebut aman atau tidak.
Karena disaat ini seiring dengan perkembangan Fintech, semakin banyak juga Fintech Illegal yang belum mengantongi lisensi OJK.
Jadi untuk FIntech yang sudah mengantongi ijin OJK lebih aman dibandingkan yang tidak mengantongi ijin OJK.

So...
Sudah tau kan gan pentingnya OJK dalam dunia Fintech dan Investasi. 


Saya mau memperkenalkan Fintech AsetKu Gan. Salah satu FIntech di indonesia yang sudah memiliki ijin OJK.

Apa sih AsetKu :
AsetKu adalah Fintech P2P lending yang berkantor di Sahid Sudirman Center. Dimana untuk return Pertahun sebesar 18% - 23%.

Apa sih Peer To Peer Lending :
Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online.

Peer to Peer Lending (P2P Lending) memungkinkan setiap orang untuk memberikan pinjaman atau mengajukan pinjaman yang satu dengan yang lain untuk berbagai kepentingan tanpa menggunakan jasa dari lembaga keuangan yang sah sebagai perantara.

Pada dasarnya, sistem P2P Lending ini sangat mirip dengan konsep marketplace online, yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.
Dalam hal P2P Lending ini, sistem yang ada akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Jadi, boleh dikatakan bahwa P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam uang.

Apa sih keuntungan pendanaan di AsetKu :
1. Return tinggi. untuk return/bunga pertahun 18%-23% pertahun. tergantung dari jenis pendanaan yang agan lakukan. Lebih besar dibandingkan deposito di Bank Konvensional.
2. Dana principal agan akan di jamin oleh pihak AkuLaku.
3. Sudah mengantongi Lisensi OJK.
4. Asetku menggunakan sistem credit-scoring modern untuk melakukan analisis, seleksi, dan persetujuan terhadap seluruh Calon Peminjam beserta pinjaman yang diajukan, sehingga hanya pinjaman berkualitas tinggi yang akan ditawarkan kepada Pemberi Pinjaman.
5. Asetku melakukan diversifikasi terhadap dana anda dengan menyebar mendanai beberapa pinjaman agar risiko pinjaman dapat diminimalkan.

JENIS PENDANAAN ASETKU :

1. Pendanaan Kilat 15 Hari
- Tipe : Pendanaan Berjangka
- Jangka Waktu : 15 Hari
- Rate : Return Bunga Tahunan 17%
- Aturan Pendanaan : Minimal Rp.1.000.000 dan Kelipatan Rp.1.000.000 untuk penambahan.
- Aturan Pencairan : Otomatis transfer ke Account Bank anda setelah jatuh tempo

2. Pendanaan Berjangka 22 Hari
- Tipe : Pendanaan Berjangka
- Jangka Waktu : 22 Hari
- Rate : Return Bunga Tahunan 18.5%
- Aturan Pendanaan : Minimal Rp. 2.000.000 dan Kelipatan Rp. 1.000.000 untuk penambahan.
- Aturan Pencairan : Otomatis transfer ke Account Bank anda setelah jatuh tempo

3. Pendanaan Berjangka 30 Hari
- Tipe : Pendanaan Berjangka
- Jangka Waktu : 30 Hari
- Rate : Return Bunga Tahunan 18%
- Aturan Pendanaan : Minimal Rp.2.000.000 dan Kelipatan Rp.1.000.000 untuk penambahan
- Aturan Pencairan : Otomatis transfer ke Account Bank anda setelah jatuh tempo.

4. Pendanaan Berjangka 2 Bulan
- Tipe : Pendanaan Berjangka
- Jangka Waktu : 2 Bulan
- Rate : Return Bunga Tahunan 20%
- Aturan Pendanaan : Minimal Rp.2.000.000 dan Kelipatan Rp.1.000.000 untuk penambahan
- Aturan Pencairan : Otomatis transfer ke Account Bank anda setelah jatuh tempo.

5. Pendanaan Berjangka 3 Bulan
- Tipe : Pendanaan Berjangka
- Jangka Waktu : 3 Bulan
- Rate : Return Bunga Tahunan 21%
- Aturan Pendanaan : Minimal Rp.2.000.000 dan Kelipatan Rp.1.000.000 untuk penambahan
- Aturan Pencairan : Otomatis transfer ke Account Bank anda setelah jatuh tempo.


Quote:



For more info bisa langsung by phone or whatsapp gan.


Best Regard,
Audy (0811-9700-81)
Supervisor AsetKu
Sahid Sudirman Center Lt 50



BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA MENGENAI ASETKU :
- ASETKU. Fintech dengan bunga 21% Pertahun
- [ ASETKU ] Informasi Seputar Fintech ASETKU. Fintech dengan Return 18% hingga 23%.
- ASETKU. Fintech dengan Return Ringgi & Aman.
- Fitur baru AsetKu
Diubah oleh jepsing 21-10-2020 17:01
smoowAvatar border
rh3raAvatar border
idtroopsAvatar border
idtroops dan 9 lainnya memberi reputasi
10
8.2K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan