VointanaAvatar border
TS
Vointana
Komentar Cadas Haris Azhar Soal Persidangan Novel Bawesdan.
Haris Azhar, salah satu orang paling vokal dan patron anak muda Indonesia, ngasih komentar juga soal kasus Novel Baswedan. Menurut advokat satu ini, ada kejanggalan-kejanggalan yang hadir di persidangan tersangka.

Ya gimana ya, nyiram air keras kok nggak sengaja. Dipikir nyiram air comberan kali.


Sumber: sumbar.antaranews.com

Menurut Haris Azhar, ada kesan rekayasa di persidangan. Kesan itu kuat banget. Selain itu, di mata Haris Azhar, kepolisian dianggap terlalu memaksakan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir untuk jadi tersangka.

Baca juga:
Perjuangan Unik Saat Menjalankan Ibadah Haji. Niat Banget Perjuangannya.
https://kask.us/iGkC2


Bagian serunya begini. Haris Azhar pernah melakukan investigasi soal penyiraman air keras ke Novel Baswedan ini. Hasilnya, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang melakukan penyiraman.

Kayaknya investigasi bikinan Hariz Azhar ini nggak dipublikasi, deh. Bagian yang jelas, hasil investigasi Haris Azhar berbeda dengan penunjukkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadis sebagai tersangka.

Haris Azhar bikin hipotesa kalau kedua orang itu sengaja dihadirkan ke publik hanya demi mengakhiri kontroversi kasus Novel Baswedan yang nggak ketahuan ujungnya ini. Jadi mungkin maksudnya, cuma dijadiin tumbal gitu aja kali, ya?!

Sumber: kompas.com

Haris Azhar ngasih beberapa keanehan yang terjadi selama persidangan. Keanehan pertama adalah soal cairan yang disiram. Para tersangka mengaku menyiram air aki. Padahal dalam investigasi Haris Azhar, Novel Baswedan disiram air keras.

Keanehan kedua adalah soal CCTV. Polisi ngakunya udah dapat rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Novel Baswedan. Tapi oh tapi, rekaman itu nggak dihadirkan di persidangan.

Baca juga:
Coba Tiru Orang Ini, Semua Utang Temen Dianggap Lunas. Istimewa, Gan!!
https://kask.us/iGjlE


Dengan keanehan itu, Haris Azhar sampai di kesimpulan kalau wajar aja mereka dihukum rendah. Soalnya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir cuma boneka saja. Karena idealnya, kasus kejahatan kejam begini mestinya dapat tuntutan hukuman tinggi.

Kedua tersangka, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut 1 tahun hukuman penjara. Tuntutan ini didasarkan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Semoga setelah ini, HAris Azhar bakal merilis hasil investigasinya. Sehingga ketemu nama baru yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan.


Haris Azhar emang pantes dapet cendol!!emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan


Sumber: liputan6.com dan kompas.com
Diubah oleh Vointana 13-06-2020 06:14
Bgssusanto88Avatar border
darck91Avatar border
byan1209Avatar border
byan1209 dan 16 lainnya memberi reputasi
13
4.4K
125
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan