Wandi2000Avatar border
TS
Wandi2000
PEMERINTAH Vs RAKYAT
Oleh:Wandi, Keluarga Sunda Agregat
Knowledge Inspiration of Indonesia
Animasi Studio Bogor

Ada dua versi kepemerintahan di Indonesia, yaitu Pusat dan Daerah serta masing-masing memiliki wewenang dan kewenangan diwilayahnya (propinsi) yang diabsahkan oleh PERPU dan PERDA

Mengapa tidak dibuat dalam satu paket PERATURAN NEGARA.

Asal Usul

Terbentuknya Negara berlatar belakang Kesatuan dan Persatuan seluruh masyarakat Suku wilayah dan Daerah yang saat tersebut masih terpecah belah secara Komunal serta dominan perjuangan dilakukan masing-masing secara komunal pula hingga terbentuknya satu kesepakatan untuk saling dukung mendukung membentuk sebuah ikatan tali kesatuan dan persatuan PANCASILA yang dipelopori oleh Bung Karno, Bung Hatta, Rd.Sudirman, dll serta para Alim Ulama untuk melepaskan diri dari Tirani Penjajahan,, karena pada saat tersebut hanya ada Tiga pemahaman Agama yang belum direkrut dan dikoordinir didalam UUD1945 dan GBHN.
Yaitu Hindu-Budha, Kepercayaan dan Islam, adapun keberadaan Kristen setelah datangnya Polandia dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dari Sabang hingga Merauke.

Baca Juga
WAWASAN NUSANTARA



AHA Messenger Gigabyte
Video Call Lintas Negara dan Dunia, serta sebenar-benarnya Pengantar Berkas Gigabyte, Bahkan Tanpa Limit dan Batasan


Adapun dasar-dasar dibentuk dan terbentuknya kepemerintahan
atas dasar legalitas Legitimasi kepengurusan Perwakilan dan Utusan-utusan yang mengacu pada aspirasi-aspirasi masyarakat, sehingga menjadi instruksi-instruksi musyawarah dan mufakat yang direkrut oleh Presiden (Rakyat Utama) sebagai mandataris Negara yang dipilih secara DEMOKRASI berdasarkan HUKUM & HAM
Tidak lagi dilakukan secara Demokrasi Komunal Siapa yang Kuat Dia Yang Menang .

Bayangkan
jika masyarakat perindividu mengurusi hal-halnya sendiri...
Buat KTP sendiri...
Buat Kartu Keluarga sendiri...
Bahkan melaksanakan Eksekusi Hukuman Sendiri Secara Komunal tanpa Musyawarah dan Mufakat, bahkan tanpa Lembaga Pengadilan dan Peradilan Hukum.

Maka mengacu pada hal-hal tersebut, dibentuk Organisasi ️Systematika Kepemerintahan atas dasar instruksi dari seluruh Delegasi Perwakilan Wilayah dan Daerah, tidak lagi secara Komunal..
Susunan Organigram Ketatanegaraan RI


Mahkamah Agung (MA) adalah ruang lingkup tertinggi lintas hukum Negara dan prosesinya hanya berjalan jika ada gugatan dari MPR kepada Pemerintah.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ruang lingkup ketatanegaraan dan prosesinya identik dengan MPR dan DPR

Namun demikian MK belum absah terorganisir dalam susunan kepemerintahan, karena belum disyahkan dalam GBHN, serta perencanaan dibentuknya MK dengan secara Notabene untuk pengambil alihan Kinerja KPU dan BAWASLU yang bersifat Ad hoc ataupun Progressive dan Serentak dalam melaksanakan kegiatan PEMILU yang diprakarsai oleh Team Improvisasi DPR serta diawasi oleh MPR.

Dengan demikian Demokrasi Hak Rakyat untuk memilih Calon Kepala Negara ataupun President ditiadakan karena dengan secara Intimidasi akan mengacu pada Sistematika Demokrasi Kerajaan dengan Cara Tunjuk Tangan ataupun Baiat, yang jelas-jelas menyimpang dari Visi dan Misi PANCASILA, GBHN serta UUD1945.

Efeksitasnya akan berlanjut pada pembubaran ataupun perubahan pada Tubuh DPR, MPR, MA.

BACA JUGA
ASPIRASI


JANGANKAN SALAHNYA, BENARNYAPUN, SELURUH KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MK TIDAK SYAH KARENA TIDAK DILANDASI HUKUM
1.Masa Bhakti (Aktif) Jabatan MK tidak diketahui ataupun tidak ada ketentuan.
2.Struktur Susunan Kepengurusan MK tidak pasti dan tidak diketahui.
3.MK membuat peraturan dan ketentuan Hukum sendiri tanpa Musyawarah dan Mufakat, tanpa legalitas dan ketentuan UUD, UUD1945 serta GBHN

Seluruh warganegara Indonesia adalah Rakyat bahkan Presiden pun Rakyat, lantas dimana posisi MK???

Jika MK dibawah Presiden , maka MK hanya berwenang pada Ruanglingkup Propinsi
Artinya tidak dapat mengurusi PILPRES hanya sebatas PILKADA

Jika MK disejajarkan dengan BASIC RAKYAT, itu artinya telah merebut seluruh Hak-hak DPR dan MPR.

Bahkan sudah bukan lagi rahasia, karena perencanaan untuk melakukan pembubaran pada Kesatuan Pengamanan Negara Angkatan Darat, Laut dan Udara (TNI), Kesatuan Ketahanan dan Pertahanan Negara ABRI ataupun PM (Polisi Militer) serta Kesatuan Keamanan Negara (POLRi) untuk diganti dengan Pasukan Privatisasi Istana yang berjumlah 1000 orang yang telah diungkapkan pada saat Presiden SBY masih memerintahkan. (disiarkan TV).

Dengan secara Notabene pula akan terjadi perubahan fungsi menjadi lingkup Birokrasi, yang akan memicu timbulnya
1. KKN
2. Jual beli Tokoh dan Calon Pimpinan (Kapitalistis)
3. Timbulnya Persengketaan dan Huru-hara dengan latar belakang Siapa yang Kuat Dia yang Menang
4. Merubah seluruh UUD, UUD1945, PANCASILA, dsb hingga ke PERPU dan PERDA

Tanpa dilandasi dengan Musyawarah dan Mufakat antara Pengurus dan Masyarakat.

Dan seharusnya menurut Azas hukum ketatanegaraan dalam keorganisasian Kepemerintahan, pembentukan MK (Mahkamah Konstitusi) telah melanggar Hak-hak DPR dan MPR sebagai drafter dan pengolah Konstitusi serta telah mengesampingkan Legalitas Hukum MA (Mahkamah Agung) yang termaktub pada GBHN.

Maka layak digugat ataupun dituntut sebagai pembelokan systematika Kepemerintahan, karena dibentuknya MK tanpa Musyawarah dan Mufakat pada Ruanglingkup DPR, MPR dan MA sebagai ujung Tombak Rakyat

Yang menjadi pertanyaan, siapakah yang membentuk Mahkamah Konstitusi, karena begitu besar wewenang dan peranan penting yang akan di Raupnya untuk mengelola negara secara privatisasi.

Sedangkan personal-personal MK nya sendiri tidak diketahui asal usulnya darimana dan siapa.

SUDAH SAATNYA MEMILIKI SEBUAH MAHKAMAH PENGAMANAN, KEAMANAN dan PERTAHANAN POLITIK NEGARA AGAR TIDAK SELALU DIRONGRONG

Sebenarnya wilayah ini adalah Wilayah MPR karena seluruh faktor Draft UU, UUD, Peraturan Negara, dll, yang datang dari DPR dianalisa terlebih dahulu oleh MPR sebelum sampai kemeja Presiden.

Demikian pula halnya Presiden seharusnya memiliki hak penuh untuk mempertimbangkan semua acuan-acuan dari DPR dan MPR sebelum mengambil keputusan- keputusan sebagai Rencana Kerja.

Dan secara hukum pengambilan keputusan-keputusan tersebut diabsahkan dan dilegalisasi oleh MA (Mahkamah Agung).

Pada dasarnya semua negara akan menutup nutupi kelabilan situasi dan kondisi internal negaranya, meskipun dengan secara kasat mata tengah terjadi berbagai kasus dan kemelut yang sukar untuk dihalau.

Akan tetapi bukan berarti tutup mulut, tutup mata, tutup telinga, karena situasi dan kondisi tersebut memerlukan kebijakan-kebijakan yang harus ditempuh dan ditangani serta dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai beban tugas.

Dengan demikian, apapun permasalahan yang sedang dihadapi jangan pernah sedikitpun menyalahkan Rakyat, karena
Miskin ataupun Kaya.............
Bodoh ataupun Pintar.............
Sejahtera ataupun kekurangan.............
Sehat ataupun Penyakitan.............
Semuanya tergantung dari Kebijakan-kebijakan Kepengurusan Negara (Pemerintah), baik Pusat maupun Daerah

"Maka jika melecehkan dan menghina Rakyat ataupun Negara, hal tersebut sama dengan melecehkan dan menghina dirinya sendiri sebagai Pengurus dan Pengelola Negara, ataupun dengan secara tidak langsung mengakui ketidak mampuannya dalam mengelola dan mengurus Negara".

"Jika saja kamu bisa bermawas diri bercermin dari mereka yang hidupnya serba kekurangan.

Sebenarnya hidupmu tidak lebih kekurangan dari hidup mereka yang kamu anggap kekurangan, karena kecukupanmu, kenewahanmu, pangkat dan jabatanmu berasal dari mereka yang kamu anggap kekurangan.

Maka sebenarnya derajatmu berada dibawah mereka yang kamu anggap kekurangan karena mereka bisa mencukupi hidupmu dengan kekurangannya".

Ucapkanlah "Merasa Prihatin dan Belasungkawa, meskipun sudut bibir tertawa nyinyir
Atau Letakan Jabatan, sambil menggapaikan tangan seperti UKA UKA Menyerah"


Apa Ruginya sih jika Rakyat Semuanya Berkecukupan, Sehat dan Sejahtera sehingga Negara Aman dan Tentram

APAKAH ALLAH MENCIPTAKAN KEJAHATAN ATAUPUN KEBAIKAN?

Tidak... secara Aktualita yang memicu adanya kejahatan adalah Faktor Kekurangan dan Kelebihan sehingga menimbulkan rasa Ketidak Adilan.

Adapun
Hal-hal Mengenai Pemilihan Kepengurusan Organisasi Kepemerintahan

Hal-hal mengenai Makar dan Pemberontakan pada
Systematika Kepemerintahan


Hal hal Mengenai Politik
Prinsif Politik Didalam Negeri
Bebas, Aktif dan Rahasia, hal ini menyangkut PEMILU baik lingkup PILPRES ataupun PILKADA
Sedangkan Politik Luar Negeri
Tidak melakukan keberpihakan ataupun NONBLOCK


Hal Hal Mengenai Manajemen Politik Ekonomi Negara dan Perekenomian

Hal-hal Mengenai Bangunan dan Rumah Ibadah

Hal hal mengenai Utang piutang Negara.
Secara Prosedural, Systematika Pengerjaan Proyek-proyek BUMN membeli Hal Hal ataupun Proyek proyek setelah Existing berbentuk (jadi), karena berdasarkan Tender Investor yang bermodal.

Tapi kenapa negara menimbun begitu banyak utang piutang, padahal tanpa bukti Terealisasi Bentuk Barang yang sudah dibeli alias lebih banyak Proyek Proyek Bodongnya..

Jikapun memang utang piutang tersebut berdasarkan Pembelian untuk sarana dan prasarana kebutuhan Negara minimal; Panci Soek, Panggorengan Butut, Seeng Bolong, Seundal Peugat ataupun barang barang lainnya yang masih bisa dijadikan kekuatan sebagai Barang bukti dari Rekapitulasi Jual Beli masih bisa dipertanggung jawabkan.

CERMIN
Ternyata obat hati yang paling paling mujarab.....
Jangan dimakan....
Cukup dipandangi dan direnungkan.....
Jangan berbangga diri jadi orang lain, karena sedikitpun tidak akan merubah asal-usulmu.....
Tapi berbanggalah jadi dirimu sendiri, karena keluargamu, bangsamu, negaramu akan lebih dikenal dan di Hormati......
Dan kamu tidak akan dianggap Pahlawan bagi mereka, akan tetapi tetap disebut sebagai Pengkhianat.

Semoga cepat sembuh dan dapat bermawas diri.
Wandi,Keluarga Sunda Agregat2020

Secara Systematika terdapat Tiga kategori pemilahan tentang utang piutang Luar Negeri

1.Utang Piutang Negara

Bertujuan untuk membangun negara baik sarana ataupun prasarana kebutuhan negara dengan perealisasian bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan tujuan peminjaman serta sepenuhnya menjadi Tanggungjawab Presiden dengan Analisa Korelasi sesuai dengan Masa Aktif Jabatan.

Jika melebihi batas Masa Aktif Jabatan maka hal tersebut tetap menjadi Tanggungjawab Presiden Ter eliminer secara Personal



2.Utang Piutang Pejabat Negara ataupun Presiden secara Personal
Sepenuhnya menjadi Tanggungjawab Personal dengan Legalitas Presiden serta Ter-Analisa dan Ter-korelasi dengan Masa Aktif Jabatan.

Jika melebihi batas masa aktif jabatan maka hal tersebut tetap menjadi Tanggungjawab Personal (pribadi) dan tidak bersangkutan dengan utang piutang Negara

3.Utang Piutang Masyarakat (Rakyat)
Sepenuhnya menjadi Tanggungjawab Personal dengan ataupun tanpa Legalitas Persetujuan Presiden dan secara hukum tidak bersangkutan dengan utang piutang Negara.

Indonesia adalah negara Agraris dengan Sumberi Kekayaan Alam (SDA) yang melimpah ruah tak ternilai harganya...
Emas, Timah, Besi, Baja, Timbal, zink, perak, dll, bahkan Harta Karun yang masih terpendam belum terjamah; baik didarat maupun dilaut karena Indonesia Mendapatkan Warisan dari Jaman Atlantis
Maka terlalu murah untuk membayar seharga bandrol hutang yang harus dibayarkan.

Silahkan Analisa kembali, Regulasi kembali dan Auditing kembali
Contoh Surat Nyasar dari IMF
Apakah akan seperti Srilanka

Bogor, 2022💗

WEBSITE KREASI SAYA
Animasi Studio Bogor
AHA Messenger Gigabyte
Agregat Architect Bogor
Internet Visual Aniimasi

Absensi Komuk
facebook.com/wandi2000


Anakku Syahputra Agregat Umur 1 Th 2020, Memulai Karier Senimannya


BACA JUGA
♦️PANCASILA
♦️Logika Pancasila
♦️Agama VS Pancasila
♦️Agama VS Atheisme
♦️Pemahaman Politik
♦️Taktik Dan Strategi
♦️Wawasan Nusantara
♦️Trilogy Demokrasi
♦️Pemerintah VS Rakyat
♦️Manajemen Politik Ekonomi
♦️Demokrasi VS Hukum & HAM
♦️Demokrasi Radikal VS Demokrasi Peradaban
♦️PEMILU&PILKADA
♦️Systematika Kepemerintahan
♦️PERPU Vs PERDA
♦️Radikalisme VS Rahmatan Lil Alamin
♦️Hukum Dunia VS Hukum Akhirat
♦️Binatang VS Manusia
♦️JIHAD
♦️Apakah Kejahatan Diciptakan?
♦️H A B
♦️Logika Moderat
Mengapa Manusia Dijadikan Kalifah Dimuka Bumi Ini
♦️Korelasi Memory Vs Daya Pikir
♦️Kilafah
♦️Kilafah Kalifah VS Kilafah Sekuler
♦️Crushing Of Culture



Lainnya
Proporsional Dalam Logika Bangunan
♦️NENEK MOYANG MANUSIA
♦️Asal Muasal Dataran Berdasarkan SUDUT PANDANG AQLI
♦️Buatan Vs Ciptaan
♦️K D B Koefisien Dasar Bangunan
REPLIKA Teknik Konstruksi Terbarukan
♦️Rumah Bunker Dengan Tenaga Air
♦️Cara Membuat Animasi Yang Cepat dan Ringan dengan Google Sketchup Untuk Arsitek
Asumsi Asumsi Kepastian Allah
♦️Manajemen Fungsi Kehidupan
♦️Prinsif Keseimbangan Tekanan Pada Permukaan Air
♦️Manusia dan Mahluq Hidup Lainnya, Tidak lebih dari Robot Magnetik Maha Canggih Yang diciptakan Allah.SWT
♦️Gravitasi Murni
♦️Perhitungan Fisika VS Metafisika
♦️Teknology Tepat Guna
♦️Hal Ihwal COVID-19
♦️Normalkan Trombosit Dengan Ankak
♦️Jengkol & Pete Bagi Artis
♦️Alasan Islam Melarang Pria Memakai Emas
♦️Keakurasian Saksi Benda Mati (Copy Tanpa Gula)
♦️Industry Kreasi Dan Inspirasi Rumahan
♦️Web Flash Player Android
♦️Kendaraan Matic Tanpa Bahan Bakar
♦️Teori Maha
♦️AHA Messenger Gigabyte, Sebenar-benarnya Video Call dan Pengantar Berkas Gigabyte Lintas Negara dan Dunia, tanpa Limit dan Batasan

Konten Sensitif

Posisi Rumah
Follow
t.me/wandi2000

BIODATA PENULIS
Diubah oleh Wandi2000 29-12-2023 23:58
0
2.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan